Purbalingga, serayunews.com
Tersangka SU melakukan aksinya pada, Senin (07/0/2022) siang. Selang lima hari pelaporan, polisi berhasil mengamankan pelaku. SU melakukan pencuriam handphone di tempat laundry, milik Agus Supriyatin (33) warga Kelurahan Penambongan, Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga.
“Tersangka berinisial SU (41) seorang sopir angkutan warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga,” kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov, (28/03/2022).
Pencurian di tempat loundry itu dilakukan dengan modus menanyakan loundrian miliknya. Saat penjaga laundry mencari barang yang dimaksud, tersangka mengambil handphone yang ada di etalase. Penjaga laundry tidak menaruh curiga, karena tersangka memang pelanggan di tempatnya.
“Modus yang dilakukan yaitu tersangka menanyakan pakaian yang sedang dilaundry. Saat pemilik sedang mencari pakaian, tersangka mengambil handphone yang ada di etalase kemudian kabur,” jelas Kasat Reskrim.
AKP Gurbacov menambahkan, setelah mendatangi TKP dan mengumpulkan data-data, anggotanya melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku pencurian berhasil diidentifikasi.
“Setelah pelaku diketahui identitasnya, kemudian dilakukan penangkapan pada tanggal 12 Maret 2022. Barang bukti telepon genggam milik korban juga berhasil diamankan,” katanya.
Hasil pemeriksaan, diketahui tersangka juga melakukan aksi kejahatan di lokasi lain. SU mengaku, telah melakukan penggelapan sepeda motor di dua lokasi wilayah Kecamatan Karanganyar dan Kecamatan Kertanegara.
“Untuk dua kasus lainnya yang dilakukan tersangka, dilakukan juga proses hukum sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Tersangka sudah diamankan dan saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Purbalingga. Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tersangka SU mengaku, dia nekat melakukan tindakan pidana karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dulu dirinya bermata pencaharian sebagai sopir. “Uangnya untuk beli makan dan kebutuhan lain,” kata tersangka.