SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) mengambil langkah untuk mengusulkan 22 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di kawasan Kota Purwokerto agar statusnya ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.
Inventarisasi ini menyasar berbagai jenis bangunan, mulai dari fasilitas pendidikan, keagamaan, perkantoran pemerintah, infrastruktur, perhotelan, bekas rumah sakit, hingga area permukiman.
Candrika Ilham Wijaya, selaku konsultan dan tenaga ahli arkeologi, menyampaikan dari total 63 peninggalan sejarah di Kabupaten Banyumas yang datanya telah dimutakhirkan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X, kajian pada tahun ini akan difokuskan pada ke-22 ODCB yang berlokasi di Kota Purwokerto.
Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penetapan Cagar Budaya yang digelar di Ruang Rapat Dinporabudpar pada Selasa (22/07/2025), Candrika menekankan urgensi dari penetapan ini.
“Perlu diketahui, Kota Purwokerto adalah kota yang sedang berkembang dan dampaknya bisa mengancam keberadaan peninggalan arkeologi. Oleh karena itu penetapan ini merupakan upaya perlindungan, pelestarian serta pengembangannya,” kata Candrika.
Ia menambahkan bahwa seleksi awal tidak hanya melihat dari nilai estetika atau usia bangunan yang lebih dari 50 tahun. Tim akan memprioritaskan kajian pada bangunan yang memiliki fungsi utama dalam struktur kota di masa lalu untuk merepresentasikan berbagai aspek kehidupan pada zamannya.
“Namun objek-objek tersebut juga memiliki fungsi historis dalam kehidupan kota,” ujarnya.
Pendidikan: SMP Bruderan, SMAN 5 Purwokerto, dan Kantor Yayasan Pius Purwokerto.
Keagamaan: Kantor Komisi Pelayanan Kesehatan GKJ Purwokerto, Bruderan Karitas, Biara Bruderan Karitas, Rumah Pendeta Gereja Kristen Jawa, Klenteng Hok Tek Bio, dan GKJ Purwokerto.
Transportasi & Infrastruktur: Stasiun Purwokerto, Eks Rumah Dinas PJKA, dan gardu listrik (eks ANIEM) nomor 6.
Pariwisata: Hotel Besar.
Pemerintahan: Kantor Polsek Purwokerto Timur, Kantor Dinas Perikanan dan Peternakan, Pendapa Wakil Bupati Banyumas, Ndalem Ageng, dan Tangsi Purwokerto.
Permukiman & Lainnya: Rumah Tinggal di Jalan Slamet Riyadi 61, Rumah Kapitan Tionghoa Tan Tjeng Gan, Rumah Tinggal di Jalan Kolonel Sugiyono nomor 17, dan Eks Rumah Sakit Elisabeth di Jalan Gatot Subroto.
Fungsional Pamong Budaya Ahli Dinporabudpar Banyumas, Arief Rahman, turut memberikan keterangan mengenai rencana survei di wilayah lain.
“Untuk kecamatan Sokaraja ada 38 dan di Kalibagor ada 3 yang akan disurvei. Jadi untuk di kota Purwokerto akan diusulkan untuk bisa ditetapkan melalui TACB, sementara untuk wilayah Sokaraja dan Kalibagor dalam tahap pencatatan,” kata Arief Rahman.
Menanggapi rencana tersebut, Camat Sokaraja, Sunarno, menyampaikan perlunya sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat atau pemilik aset.
“Bila memungkinkan (ada kompensasi) disampaikan apapun itu. Apalagi kalau sudah menerima SK (Cagar Budaya), kan ada dampaknya yang harus ditaati. Kalau ada sosialisasi terkait bantuan dari pemerintah misalnya untuk perawatan kan mereka (pemilik bangunan) lebih greget. Mungkin lebih baik ada Pokja khusus untuk menangani hal-hal seperti perawatan yang sifatnya tidak selalu rutin,” kata dia.