SERAYUNEWS- Seorang mahasiswa kedokteran berinisial EP menjadi korban penganiayaan di wilayah Kota Wonosobo, pada Rabu, 23 Juli 2025 malam.
Satreskrim Polres Wonosobo telah mengamankan seorang berinisial AA, yang diduga memukul bagian wajah korban. Korban yang tersungkur di trotoar juga sempat tidak sadarkan diri.
Dugaan kejadian akibat tersangka cemburu pada kedekatan EP dengan saksi 1. Korban yang sempat tersungkur juga mendapat perawatan di RSUD Wonosobo sedangkan polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menyebutkan, pihaknya telah meringkus seorang pria berinisial AA, yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa kedokteran berinisial EP.
“Insiden itu terjadi di kawasan kota Wonosobo pada Rabu malam, 23 Juli 2025. Kasus bermula ketika EP baru selesai jaga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosobo,” ujarnya dalam keterangan Kamis, 21 Agustus 2025.
Korban diajak makan oleh seorang rekannya yang menjadi saksi dalam perkara ini. Setelah makan dan membeli kopi, keduanya berkeliling sejenak sebelum akhirnya pulang ke kos korban.
Namun, kata AKP Arif Kristiawan perjalanan mereka terhenti karena dicegat oleh tersangka AA yang diduga diliputi rasa cemburu terhadap kedekatan EP dengan saksi.
“Saat korban mencoba mendekati pelaku dan saksi untuk menjelaskan, tiba-tiba pelaku langsung memukul sekali ke arah wajah hingga mengenai hidung dan bibir atas. Korban sempat tidak sadarkan diri dan jatuh tersungkur,” ungkapnya.
Usai kejadian, EP bersama saksi melapor ke Polres Wonosobo. Polisi segera membawa korban ke RSUD Wonosobo untuk mendapat perawatan medis.
Tak berselang lama, petugas berhasil menangkap AA dan membawanya ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman bagi AA yakni penjara maksimal 5 tahun atau 2 tahun 8 bulan, sesuai tingkat luka yang dialami korban.