
SERAYUNEWS-Pelayanan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) di Kebumen libur karena hari libur Kenaikan Isa Almasih. Namun, perlu diketahui bahwa jadwal libur di antara ketiga pelayanan itu tidak sama.
Melalui akun Instagram Satlantas Kebumen, diketahui bahwa pelayanan SIM libur selama dua hari yakni pada Kamis 14 dan Jumat 15 Mei 2026. Diketahui, pada 14 Mei adalah hari libur Kenaikan Isa Almasih. Lalu pada 15 Mei adalah cuti bersama. Pelayanan terkait SIM akan kembali dilaksanakan pada Sabtu (16/5/2026).
Sementara, pelayanan STNK dan BPKB hanya libur sehari yakni pada 14 Mei 2026. Kemudian, pada 15 Mei 2026, pelayanan STNK dan BPKB kembali buka.
Seperti diketahui, pelayanan SIM meliputi penerbitan SIM baru, perpanjangan, peningkatan/penurunan golongan, serta penggantian SIM hilang/rusak. Proses pelayanan ini meliputi administrasi, tes kesehatan, ujian teori/praktik, hingga foto, yang kini dapat diakses di Satpas, SIM Keliling, maupun daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
Pelayanan STNK adalah layanan administrasi kendaraan bermotor yang dikelola oleh SAMSAT (Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja) untuk penerbitan, pengesahan, dan perpanjangan dokumen kepemilikan kendaraan secara resmi. Ini mencakup pengesahan tahunan, ganti STNK 5 tahunan, balik nama, hingga mutasi kendaraan.
Pelayanan BPKB adalah layanan administrasi oleh Satlantas Polri (di Polda atau Samsat) untuk menerbitkan, mengubah, atau duplikat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor sebagai bukti sah kepemilikan. Layanan ini meliputi penerbitan BPKB baru, ganti nama/pemilik (BBN), mutasi antar wilayah, hingga penggantian BPKB hilang/rusak.