Purbalingga, serayunews.com
Kasus oknum guru cabul di Purbalingga, terungkap pada awal Maret. Sampai pertengahan Juni 2022 ini, proses penyidikan perkara ini belum juga selesai. Beberapa kali dari penyidik Polres Purbalingga menyerahkan berkas ke pihak Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, namun selalu dikembalikan karena berkas belum lengkap.
“Senin mau kirim berkas ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov, Minggu (19/06/2022) malam.
Lamanya proses penyidikan kasus ini bukan tanpa alasan. Lamanya proses karena kasus ini tergolong unik dan rumit. Sebab, tersangka sudah sudah beraksi sejak bertahun-tahun, begitu juga dengan korbannya yang tidak hanya satu orang.
“Berkasnya dari polisi masih dalam penelitian jaksa,” kata Kasi Itel Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana.
Jika berkas lengkap dan benar, baru masuk tahap P21. Pada tahapan tersebut dari Polres menyerahkan tersangka beserta barang buktinya kepada Kejaksaan. “Setelah itu mulai masuk tahap persidangan,” ujarnya.
Bambang menambahkan, pihak kejaksaan tidak akan mengulur waktu untuk penanganan suatu kasus. Bahkan Kejari juga menargetkan, semua perkara bisa segera tuntas sesuai waktu yang jadwal.
“kita selalu upayakan untuk menangani sesuai waktu dan sampai tuntas,” ujarnya.