
SERAYUNEWS–Polres Purbalingga berhasil mengungkap 296 kasus dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi tahun 2026. Operasi yang dilaksanakan 17 Februari -8 Maret 2026 tersebut berhasil mengungkap sejumlah kasus penyakit masyarakat, diantaranya premanisme dan minuman keras (miras).
Polres Purbalingga melalui Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum, dalam press release hasil Operasi Pekat Candi 2026, di Kantor Satpas Polres Purbalingga, Kamis (12/3/2026). Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Fahmi Muhammad Hanif, Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan serta jajaran Forkompimda. Kapolres mengatakan pengungkapan kasus premanisme terbanyak. “Terdapat 148 kasus premanisme yang diungkap,” terangnya.
Di urutan kedua adalah kasus minuman keras (miras) sebanyak 95 kasus. Polisi juga berhasil mengamankan 2077 botol minuman keras miras dari berbagai merk. Urutan ketiga adalah pengungkapan asusila sebanyak 23 kasus, kemudian petasan 22 kasus. Dilanjutkan narkoba sebanyak 5 kasus, judi online 2 kasus dan judi konvensional 1 kasus.
“Operasi Pekat Candi dilaksanakan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman warga masyarakat Purbalingga. Terutama saat menjalankan ibadah Ramadan. Berbagai penyakit masyarakat yang dikhawatirkan bisa mengganggu kekhusyukan langsung mendapatkan tindakan tegas dari polisi.
Kapolres Purbalingga juga mengungkapkan, Purbalingga menduduki urutan ke -7 dar 35 kabupaten/kota di Jateng terkait jumlah kasus yang diungkap dalam Operasi Pekat Candi 2026. “Ini merupakan wujud prestasi tersendiri. Terima kasih atas kerjasama berbagai pihak,” ungkapnya.
Kapolres Purbalingga menegaskan, meskipun Operasi Pekat Candi telah berakhir, upaya penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat akan terus dilakukan. Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan pemusnahan barang bukti kasus miras yang berhasil diungkap dalam Operasi Pekat Candi 2026.