SERAYUNEWS – Isu kenaikan gaji perangkat desa pada tahun 2025 menjadi kabar baik bagi mereka yang menjabat dalam struktur pemerintahan desa.
Namun, realisasi kenaikan tersebut tetap bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Sebenarnya, pemerintah telah menetapkan besaran gaji perangkat desa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.
Selain gaji pokok, perangkat desa juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, kinerja, dan kesejahteraan.
Berikut ini rincian lengkap mengenai besaran gaji perangkat desa pada tahun 2025.
Berdasarkan peraturan resmi, ketentuan mengenai gaji kepala desa tercantum dalam Pasal 81 ayat 2(a). Disebutkan bahwa:
Selain gaji pokok, perangkat desa juga mendapatkan tunjangan dan jaminan sosial.
Setiap perangkat desa menerima berbagai tunjangan sebagai tambahan penghasilan. Berikut ini daftar tunjangan yang diberikan:
Kepala Desa juga akan menerima tunjangan purna tugas yang diberikan satu kali setelah masa jabatannya berakhir.
Jika dijumlahkan, berikut perkiraan total gaji yang akan diterima perangkat desa setiap bulannya:
Sesuai aturan yang berlaku, gaji perangkat desa seharusnya cair setiap bulan.
Namun, beberapa waktu lalu, sempat muncul laporan bahwa gaji perangkat desa hanya cair setiap tiga bulan sekali.
Hal ini sempat mengejutkan Presiden Jokowi yang kala itu masih menjabat.
Dia kemudian langsung menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memastikan bahwa gaji perangkat desa tetap dibayarkan setiap bulan.
Dengan adanya ketentuan ini, maka perangkat desa seharusnya menerima gaji secara rutin setiap bulan tanpa penundaan.
Namun, pencairan tetap bergantung pada alokasi dana desa dan kebijakan masing-masing daerah.
Jadi kesimpulannya, besaran gaji perangkat desa pada tahun 2025 telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Selain gaji pokok, perangkat desa juga menerima berbagai tunjangan yang meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pencairan gaji seharusnya dilakukan setiap bulan, meskipun di beberapa daerah sempat terjadi keterlambatan.
Pemerintah telah menegaskan bahwa pembayaran harus dilakukan tepat waktu agar perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal.
Sementara itu, bagi perangkat desa yang masih mengalami keterlambatan gaji, disarankan untuk mengonfirmasi langsung ke pemerintah daerah setempat atau melalui instansi terkait.***