SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas telah merilis hasil laporan penerimaan sumbangan dana kampanye Paslon Pilkada Banyumas 2024. Pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti mengantongi sumbangan dana kampanye Rp. 543.654.145.
“Total nilai Rp 543.654.145 juga itu, semua dalam bentuk barang dan jasa, yang dikonversikan ke nominal,” Komisioner KPU Banyumas Sidiq Fathoni, Selasa (29/10/2024).
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye merupakan pelaporan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima oleh Pasangan Calon setelah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) disampaikan kepada KPU Kabupaten.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU No 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU No 1364 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyumas Sadewo – Lintarti telah menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) melalui Aplikasi SIKADEKA pada tanggal 24 Oktober 2024. Setelah KPU Kabupaten Banyumas melakukan pencermatan dan berkordinasi dengan LO Pasangan Calon serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas, ditemukan kesalahan dalam pelaporan yang perlu diperbaiki.
Dimana penempatan sumbangan dalam bentuk barang dan sumbangan perseorangan. Sehingga KPU Kabupaten Banyumas menyampaikan Tanda Terima Pengembalian untuk dilakukan perbaikan. Sesuai ketentuan perbaikan LPSDK hanya 1 hari, yaitu pada tanggal 25 Oktober 2024.
Pada tanggal 25 Oktober 2024 Pukul 16:15 WIB, LO Paslon menyampaikan perbaikan LPSDK melalui Aplikasi SIKADEKA dan setelah dilakukan pencermatan dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas, LPSDK yang telah disampaikan telah diterima dan selanjutnya KPU Kabupaten Banyumas menyampaikan Tanda Terima Perbaikan LPSDK.
“KPU Kabupaten Banyumas sesuai ketentuan wajib mengumumkan LPSDK pada tanggal 26 Oktober 2024. Pengumuman tersebut telah dilakukan dengan Nomor: 1147/PL.02.5-Pu/3302/2/2024 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Perbaikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyumas Tahun 2024 yang diupload tanggal 26 Oktober 2024 di laman resmi KPU Kabupaten Banyumas,” katanya.