
SERAYUNEWS – Kabar gembira akhirnya datang menghampiri belasan ribu pegawai pemerintahan berstatus paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kepastian mengenai THR PPPK Paruh Waktu Jateng tahun ini sudah menemui titik terang dan dananya telah mulai disalurkan secara bertahap sejak 13 Maret 2026 lalu.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pencairan tunjangan ini merupakan amanat langsung dari PP Nomor 9 Tahun 2026. Dengan total penerima mencapai 13.077 orang—yang diklaim sebagai angka terbesar secara nasional—Pemprov Jateng telah mengalokasikan dana segar tak kurang dari Rp6,02 miliar khusus untuk menuntaskan pembayaran THR PPPK Paruh Waktu Jateng tersebut.
Tidak Semua Dapat Penuh, Ini Hitungannya
Meski anggaran sudah disiapkan, besaran nominal yang masuk ke rekening rupanya tidak dipukul rata. Luthfi membeberkan bahwa pencairan THR PPPK Paruh Waktu Jateng dihitung secara proporsional berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Bagi pegawai yang sudah mengabdi minimal satu tahun penuh terhitung sejak 1 Januari, mereka berhak mengantongi THR sebesar satu bulan gaji utuh. Sebaliknya, bagi pegawai baru yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum hari raya tiba, maka sesuai regulasi mereka dipastikan gugur atau tidak berhak menerima tunjangan tersebut.
Kawal Ketat THR Karyawan Swasta
Selain menuntaskan urusan abdi negara, Pemprov Jateng juga tengah memelototi kewajiban perusahaan swasta. Sesuai aturan, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya maksimal pada H-7 Lebaran. Untuk mengantisipasi perusahaan yang membandel, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng telah membuka Posko Pengaduan THR yang bersiaga penuh sepanjang tanggal 2 hingga 31 Maret 2026.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menyebutkan posko pengaduan ini tersebar di enam titik Satwaker strategis, meliputi Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.
Bagi karyawan yang haknya ditahan atau dicicil sepihak oleh perusahaan, aduan bisa langsung dilayangkan secara online melalui aplikasi LaporGub, portal Siladu milik Kemenaker, atau hotline WhatsApp di nomor 081919524945.