SERAYUNEWS – Upah Mininum Regional (UMR) Purwokerto 2024 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023.
UMR merupakan suatu standar minimum yang digunakan para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerja. Adapun penetapan tingkat upah minimun dilakukan secara sektoral dan regional.
Melalui artikel ini, kami akan membagikan informasi mengenai UMR Purwokerto 2024 dan di wilayah Jawa Tengah lainnya. Yuk, simak!
UMR Purwokerto atau lebih tepat disebut UMR Kabupaten Banyumas terbaru ditetapkan sebesar Rp 2.195.960. Di tahun 2024 ini, UMR naik sebesar 77.837 dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 2.118.123.
Adapun besaran UMR ini tertuangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Penetapan ini juga berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimun Tahun 2024.
Diketahui, penetapan UMR Purwokerto terbaru ini menggunakan formula penghitungan upah minimun dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks lain yang sesuai dengan regulasi pemerintah pusat dan kemenaker.
Tidak hanya Purwokerto, kenaikan UMR juga terjadi di wilayah Jawa Tengah lainnya. berikut daftar lengkap upah minimun di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah:
Sekian informasi mengenai UMR Purwokerto dan wilayah Jawa Tengah lainnya. Berapa besar UMR di daerah Anda?***(Wilujeng Nurani)