
SERAYUNEWS – Bank Indonesia (BI) mengumumkan penyesuaian jadwal operasional selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Selama periode tersebut, sejumlah layanan utama bank sentral tidak beroperasi sementara, meskipun beberapa sistem pembayaran tetap berjalan seperti biasa.
Bank Indonesia menyampaikan hal itu melalui keterangan resmi yang bertujuan memberikan kepastian kepada pelaku industri keuangan, perbankan, serta masyarakat terkait layanan yang tersedia selama masa libur Lebaran.
Jadwal Operasional BI Selama Libur Lebaran 2026
BI memberlakukan masa cuti bersama dan libur Lebaran mulai dari Rabu, 18 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026
Penyesuaian jadwal operasional ini menyesuaikan dengan libur nasional Idulfitri dan cuti bersama dari pemerintah.
Selama periode tersebut, sejumlah sistem penting yang biasanya digunakan untuk transaksi antarbank maupun pasar keuangan dihentikan sementara.
Beberapa layanan yang terdampak antara lain sistem penyelesaian transaksi besar antarbank, layanan kliring, hingga kegiatan operasi moneter.
Langkah ini bertujuan agar operasional sistem keuangan tetap tertata dan dapat kembali berjalan optimal setelah masa libur berakhir.
Selama periode libur Lebaran, seluruh layanan yang terkait dengan sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP tidak akan beroperasi.
Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) merupakan infrastruktur utama untuk memproses transaksi pembayaran bernilai besar antarbank secara real time.
Selain itu, Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) yang digunakan untuk penyelesaian transaksi surat berharga negara juga dihentikan sementara.
Hal yang sama berlaku untuk Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) yang biasanya berguna dalam transaksi perdagangan surat berharga.
Dengan demikian, selama periode 18–24 Maret 2026, tidak ada aktivitas transaksi maupun penyelesaian melalui ketiga sistem tersebut.
Tidak hanya layanan transaksi bernilai besar, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga tidak beroperasi selama libur Idulfitri.
SKNBI merupakan sistem untuk memproses transfer antarbank dengan nominal tertentu melalui mekanisme kliring.
Bank Indonesia menjelaskan bahwa seluruh layanan penyelenggaraan SKNBI tidak berjalan selama periode libur tersebut.
Khusus untuk warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada 17 Maret 2026 (H-1), penyelesaian atau setelmen transaksi baru akan dilakukan pada 25 Maret 2026, setelah operasional kembali normal.
Selain sistem pembayaran, Bank Indonesia juga menghentikan sementara seluruh kegiatan layanan kas selama periode libur.
Layanan kas biasanya mencakup kegiatan penukaran uang serta distribusi uang rupiah kepada perbankan.
Tidak hanya itu, kegiatan transaksi operasi moneter dalam rupiah maupun valuta asing juga tidak berlangsung selama masa libur Lebaran.
Operasi moneter sendiri merupakan instrumen bank sentral untuk mengendalikan likuiditas di pasar keuangan.
Selama masa libur tersebut, Bank Indonesia juga menyampaikan bahwa beberapa indikator pasar keuangan tidak akan terbit.
Kurs referensi Bank Indonesia akan menggunakan kurs hari kerja terakhir sebelum libur.
Selain itu, indikator suku bunga pasar uang seperti Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), Compounded INDONIA, serta INDONIA Index juga tidak terbit selama periode libur tersebut.
Di tengah penghentian sementara sejumlah layanan, Bank Indonesia memastikan sistem BI-FAST tetap beroperasi penuh selama masa libur Lebaran.
BI-FAST merupakan layanan pembayaran ritel nasional yang memungkinkan transfer dana antarbank secara cepat, aman, dan tersedia selama 24 jam.
Artinya, masyarakat masih dapat melakukan transaksi transfer dana melalui bank atau aplikasi digital yang terhubung dengan BI-FAST, meskipun sedang dalam masa libur Idulfitri.
Keberlanjutan operasional BI-FAST akan mendukung kebutuhan transaksi masyarakat yang biasanya meningkat selama periode Lebaran.
Bank Indonesia menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional akan kembali berjalan secara normal mulai Rabu, 25 Maret 2026.
Setelah tanggal tersebut, seluruh layanan sistem pembayaran, operasi moneter, serta publikasi indikator keuangan akan kembali berjalan seperti biasa.
Bank Indonesia juga menyampaikan bahwa kebijakan operasional di sektor keuangan lainnya menjadi kewenangan masing-masing institusi.
Dengan kata lain, bank maupun lembaga keuangan dapat menetapkan kebijakan layanan mereka sendiri selama periode libur Lebaran.
Pengumuman jadwal operasional ini akan membantu masyarakat, perbankan, serta pelaku usaha dalam merencanakan transaksi keuangan selama periode libur Idulfitri 2026***.