Cilacap, serayunews.com
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan bahwa Sat Reskrim bersama Polsek Cilacap Tengah telah mengamankan terduga pelaku berinisial SP dan sejumlah barang bukti.
Rifeld mengatakan, bahwa penanganan kasus bermula berdasarkan informasi warga Cilacap Tengah terkait dengan adanya kejadian pencabulan terhadap korban yang masih anak (di bawah umur), pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022. Dalam kasus tersebut, petugas telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi.
“Saat ini proses penyelidikan penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Cilacap sementara berlangsung,” ujar Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba dalam keterangannya, Rabu (09/02/2022).
Sebelumnya, dugaan kasus pencabulan (pemerkosaan) bapak tiri terhadap anaknya ramai diperbincangkan di media sosial, setelah video pengamanan pelaku diunggah diberbagai platform. Aksi keji tersebut juga mendapat berbagai kecaman dari warga di sekitar tempat kejadian.