Cilacap, serayunews.com
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, bahwa tersangka BY (24) tinggal berdekatan denga rumah korban berada di Jalan Urip Sumoharjo RT 01 RW 06 Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara sudah diamankan di Mapolres Cilacap. Namun tersangka jalani isolasi mandiri di ruang Khusus Rutan Cilacap Selatan karena terpapar Covid-19.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, dilatar belakangi tersangka yang emosi sering diledek oleh korban sebagai peminum, sehingga tersangka emosi lalu membenturkan kepala korban ke footstep kendaraan motor. Tak hanya itu, tersangka juga memukul kepala belakang korban dengan batu hingga tewas.
“Oleh tersangka dibawa ke rel kereta api untuk menyamarkan. Dan pada saat prosesi pemakaman, karena masih dilokasi sekitar, tersangka ikut memasang tenda dan membantu di rumah duka,” ujar Kapolres AKBP Leganek Mawardi dalam keterangannya, Jumat (27/08/2021).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi amankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor tersangka, batu, jaket levis dan sandal.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1, 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, MR (14) seorang pelajar tinggal di Jl Urip Sumoharjo RT 01 RW 06 Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara ditemukan tewas dengan posisi tertelungkup di tengah rel kereta api Gumilir, Rabu (18/08/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban pertaman kali diketahui oleh masinis kereta api yang kemudian dilaporkan kepada warga dan Polisi. Tak lama Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengamankan seorang tersangka BY (24) yang merupakan tetangga korban.