Purwokerto, serayunews.com
Sebelumnya sesuai peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai tanggal 1 September 2021, tarif tertinggi rapid tes antigen di Jawa-Bali mencapai Rp 99 ribu, sedangkan untuk daerah lain ditetapkan Rp 109 ribu. Sedangkan untuk rapid tes di stasiun-stasiun Rp 85 ribu. Namun, setelah berbagai pertimbangan mulai tanggal 24 September 2021, rapid test antigen di stasiun telah mengalami penyusutan hingga Rp 45 ribu per penumpangnya.
Seperti yang diungkapkan oleh Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi, dimana penyesuaian tarif tersebut merupakan wujud komitmen KAI untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada para pelanggannya.
“Diharapkan menjadi angin segar bagi calon pelanggan yang akan menggunakan jasa layanan transportasi Kereta Api karena penyesuaian tarif ini semakin ekonomis dan terjangkau,” ujar dia, Kamis (23/9).
Wilayah Daop 5 Purwokerto sendiri yang menjalani pemeriksaan rapid test antigen ada di enam stasiun, yakni Stasiun Purwokerto, Kroya, Gombong, Kebumen, Kutoarjo dan Stasiun Sidareja.
“KAI juga mengimbau para calon pelanggan kereta api agar mengecek kembali syarat naik kereta jarak jauh. Selama penerapan PPKM, KAI masih menerapkan persyaratan yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE kemenhub No 69 Tahun 2021,” katanya.
Ayep menambahkan, salah satu persyaratan yang ada yakni larangan anak usia di bawah 12 tahun untuk naik KA jarak jauh sejak tanggal 29 Juli 2021. Sementara untuk pelanggan di atas 12 tahun, masih berlaku seperti persyaratan sebelumnya yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Pengecualian berlaku bagi pelanggan dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.
“Namun, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dana tau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” ujarnya.
Berikut syarat dan ketentuan perjalanan kereta api komuter, jarak dekat, lokal dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi :
a. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-Antigen, dan STRP atau Surat Tugas dan / atau surat keterangan perjalanan lainnya;
b. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan;
c. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
d. Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota;
e. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan / atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“KAI juga terus memberikan kemudahan bagi pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket, namun tidak dapat berangkat karena tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan. Tiket akan kami kembalikan 100 persen,” ujarnya.