
SERAYUNEWS- Tradisi halal bihalal selalu menjadi momen yang dinanti masyarakat Indonesia setiap usai Hari Raya Idulfitri. Kegiatan saling memaafkan, berjabat tangan, hingga berkumpul bersama keluarga dan kolega ini telah mengakar kuat dalam budaya masyarakat Muslim Tanah Air.
Namun di balik tradisi yang tampak sederhana tersebut, muncul pertanyaan yang kerap diperdebatkan: apakah halal bihalal merupakan ajaran dalam Islam atau sekadar budaya lokal Indonesia? Sebagian kalangan bahkan menyebutnya sebagai bid’ah karena tidak dilakukan pada masa Rasulullah.
Perdebatan ini semakin menarik karena halal bihalal justru menjadi simbol persatuan dan rekonsiliasi sosial di Indonesia. Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap tradisi ini?
Apakah bertentangan dengan syariat atau justru sejalan dengan nilai-nilai agama? Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasannya:
Halal bihalal tidak ditemukan dalam praktik masyarakat Arab pada masa awal Islam. Tradisi ini justru berkembang di Indonesia dan diyakini mulai populer pada era Presiden .
Sejumlah catatan menyebutkan bahwa konsep halal bihalal diperkenalkan oleh ulama Indonesia untuk meredam konflik sosial dan politik pasca kemerdekaan. Tradisi ini kemudian berkembang luas sebagai sarana silaturahmi nasional.
Dengan demikian, halal bihalal lebih tepat disebut sebagai budaya Islam Nusantara, bukan ritual ibadah yang memiliki tata cara baku dalam syariat.
Dalam kajian Islam, bid’ah sering diartikan sebagai sesuatu yang baru dalam urusan ibadah yang tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an dan sunnah. Namun, para ulama membedakan antara bid’ah dalam ibadah dan inovasi dalam muamalah (sosial).
Mayoritas ulama berpendapat bahwa halal bihalal bukan bid’ah tercela karena tidak termasuk ibadah mahdhah (ibadah murni), melainkan tradisi sosial yang mengandung nilai kebaikan seperti silaturahmi dan saling memaafkan.
Selama tidak diyakini sebagai kewajiban agama dan tidak bertentangan dengan syariat, tradisi ini dinilai boleh dilakukan.
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk saling memaafkan, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:
وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ ۗ
Artinya: “Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Tidakkah kamu ingin Allah mengampunimu?” (QS. An-Nur: 22)
Ayat ini menjadi dasar kuat bahwa memaafkan merupakan ajaran utama dalam Islam, yang sejalan dengan semangat halal bihalal.
Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya menjaga hubungan antar sesama manusia:
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
Artinya: “Barang siapa ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa kegiatan seperti halal bihalal yang mempererat hubungan sosial memiliki nilai ibadah jika diniatkan dengan benar.
Tradisi halal bihalal semakin dikenal luas berkat peran organisasi Islam seperti . Organisasi ini turut memperkenalkan konsep silaturahmi pasca Lebaran sebagai bagian dari dakwah sosial.
Seiring waktu, halal bihalal tidak hanya dilakukan di lingkungan keluarga, tetapi juga di instansi pemerintah, perusahaan, hingga lembaga pendidikan.
Sejumlah ulama Indonesia menilai halal bihalal sebagai bentuk ijtihad budaya yang positif. Tradisi ini dianggap sebagai cara lokal untuk mengamalkan ajaran Islam tentang ukhuwah (persaudaraan).
Selama tidak mengandung unsur maksiat atau keyakinan menyimpang, halal bihalal justru dapat memperkuat nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sosial masyarakat.
Di negara-negara Arab, tradisi yang mirip dengan halal bihalal biasanya dilakukan dalam bentuk kunjungan keluarga atau silaturahmi biasa tanpa istilah khusus.
Indonesia memiliki kekhasan tersendiri dengan mengemasnya dalam bentuk acara resmi, lengkap dengan sambutan, doa bersama, dan makan bersama.
Hal ini menunjukkan bagaimana Islam dapat berakulturasi dengan budaya lokal tanpa kehilangan esensinya.
Halal bihalal tidak hanya berdampak pada hubungan sosial, tetapi juga memberikan ketenangan batin. Memaafkan kesalahan orang lain menjadi langkah penting dalam membersihkan hati setelah menjalankan ibadah Ramadan.
Tradisi ini juga memperkuat persatuan di tengah masyarakat yang beragam, sehingga memiliki nilai strategis dalam menjaga harmoni sosial.
Tidak ada kewajiban dalam Islam untuk melakukan halal bihalal secara khusus. Namun, nilai yang terkandung di dalamnya seperti silaturahmi dan saling memaafkan sangat dianjurkan.
Dengan demikian, halal bihalal bisa menjadi sarana untuk mengamalkan ajaran Islam dalam konteks budaya lokal.
Halal bihalal bukanlah ajaran ritual yang berasal langsung dari syariat Islam, melainkan tradisi khas Indonesia yang lahir dari kebutuhan sosial dan budaya. Meski demikian, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sejalan dengan ajaran Islam.
Selama dilakukan dengan niat baik dan tidak disertai keyakinan yang menyimpang, halal bihalal justru menjadi bentuk nyata pengamalan ajaran Islam tentang silaturahmi dan saling memaafkan.