
SERAYUNEWS – Polresta Cilacap mengamankan puluhan sepeda motor berknalpot brong dalam patroli gabungan yang digelar pada dini hari. Sebanyak 32 kendaraan roda dua ditindak karena menggunakan knalpot tidak sesuai standar dan diduga berpotensi terlibat dalam aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi balap liar, tawuran, hingga berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap muncul pada malam hingga menjelang pagi hari.
Patroli digelar pada Sabtu malam (30/5) hingga Minggu dini hari (31/5) dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cilacap Utara Iptu Mohkamad Ibnu Sahid bersama Pawas Ipda Fendi Setiadi dan Pamapta Ipda Adhi Purwito.
Sejumlah personel dari Pleton Siaga Polresta Cilacap dan Polsek Cilacap Utara diterjunkan untuk menyisir sejumlah ruas jalan yang selama ini kerap menjadi lokasi berkumpulnya para pengendara pada malam hari.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran patroli meliputi Jalan Gatot Subroto, Jalan Perintis Kemerdekaan, serta Jalan Setiabudi di wilayah Kota Cilacap. Ketiga ruas jalan tersebut dinilai memiliki potensi menjadi lokasi balap liar maupun aktivitas yang dapat mengganggu ketenangan warga.
Selain patroli secara mobile, petugas juga melakukan pengamanan dan pengawasan di sejumlah titik rawan kecelakaan lalu lintas. Langkah ini dilakukan guna mencegah terjadinya aksi ugal-ugalan di jalan yang berisiko membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditemukan melanggar aturan.
Hasilnya, sebanyak 32 sepeda motor berknalpot brong berhasil diamankan. Selain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, beberapa kendaraan juga diketahui tidak dilengkapi dokumen kendaraan maupun komponen penting yang memenuhi ketentuan.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo mengatakan pihaknya menindaklanjuti berbagai laporan dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising knalpot brong, terutama pada malam hingga dini hari.
“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait suara bising knalpot brong dan aktivitas yang berpotensi mengarah pada balap liar. Patroli ini bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari,” kata Galih, Senin (1/6/2026).
Galih menegaskan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menjadi salah satu sumber gangguan yang sering dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan di lingkungan permukiman.
Karena itu, Polresta Cilacap memastikan kegiatan patroli dan penindakan akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Polresta Cilacap akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau para pengendara, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat dalam balap liar maupun penggunaan kendaraan yang tidak sesuai standar. Selain berisiko ditindak petugas, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.