SERAYUNEWS – Apakah bisa bikin paspor sehari jadi? Simak informasi, cara, syarat dan ketentuan yang berlaku saat membuat paspor.
Paspor adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki saat hendak bepergian ke luar negeri. Dokumen ini berisi identitas warga negara yang melakukan perjalanan ke negara lain.
Bagi kamu yang mengajukan pembuatan paspor perlu memahami aturan terbarunya. Kini, harus mendaftar antrean secara online terlebih dahulu.
Lantas bisakah bikin paspor dalam waktu sehari saja? Jika diperlukan dalam waktu dekat atau tidak punya banyak waktu untuk mengurusnya, ada layanan percepatan paspor sehari jadi.
Dengan begitu, jika Anda memerlukan paspor cepat bisa pilih opsi tersebut. Aturan tentang layanan percepatan paspor sudah disahka sejak tahun 2019.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang layanan percepatan paspor pada hari yang sama. Bagi Anda yang memerlukan dokumen paspor cepat bisa pilih opsi tersebut.
Bikin Paspor Biayanya Berapa?
Bagi masyarakat yang mau mengurus paspor perlu mengetahui berapa biayanya. Salah satunya jika bikin paspor sehari.
Mengutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, biaya percepatan paspor sehari jadi adalah sebesar Rp 1.000.000. Biayanya untuk layanan paspor biasa nonelektronik 48 halaman Rp 350.000 dan elektronik 48 halaman Rp 650.000.
Sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor, simak beberapa syarat berikut ini:
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Kartu keluarga (KK)
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Cara Membuat Paspor Sehari Jadi
Pahami langkah-langkah mengurus pembuatan paspor cepat dalam waktu sehari. Anda memerlukan aplikasi M-Paspor untuk pendaftaran.
Berikut ini panduan selengkapnya:
Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda
Pilih “Permohonan Paspor Reguler”
Akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”
Pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)
Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP. Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon, klik “Lanjutkan”
Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan
Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana
Anda perlu mengisi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”
Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”
Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat, lalu pilih tanggal dan jam kedatangan yang diinginkan Lakukan pembayaran
Jika sudah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran.
Berikutnya Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran.
Anda diminta mengunjungi kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
Demikian cara bikin paspor sehari jadi yang perlu dipahami oleh masyarakat Indonesia.