Cilacap Selatan, Serayunews.com
Tiga tersangka yang ditangkap yakni EW (24), DS (18) dan IN (17) warga Kelurahan Tambakreja Cilacap. Mereka berhasil diamankan tidak lama usai korban melaporkan kehilangan pagar rumahnya pada akhir Maret lalu.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, bahwa dari tiga tersangka, satu tersangka masih di bawah umur. Para tersangka ini nekat mencuri pagar milik warga dengan cara dicongkel dan membawanya dengan sepeda motor.
“Ini cukup menggelitik, pagar rumahpun diambil, dicongkel pada sekitar jam 02.00 WIB, ketika pemilik rumah sedang ke luar, karena bekerja malam, dan didapati paginya pagar sudah tidak ada,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, bahwa pagar tersebut sudah sempat dijual oleh tersangka, namun setelah diselidiki akhirya petugas berhasil mengamankan barang bukti pagar tersebut, yakni dua unit pagar dan satu pintu besi teralis.
Sementara itu, menurut keterangan tersangka EW, ia terpikir berniat mencuri pagar yang sebelumnya telah dilihatnya pada siang hari. Setelah berhasil mencuri, pagar tersebut dijual Rp 200 ribu, digunakan untuk beli miras.
“Sorenya muter ke laut melihat pagar, malamnya sambil dudukan sama minum, rokok habis terus kepikiran langsung ambil saja,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.