SERAYUNEWS – Masyarakat bisa mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online. Dengan begitu tidak harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Bisa cetak KK secara mandiri hanya dalam hitungan menit saja. KK merupakan dokumen resmi dan penting yang harus dimiliki oleh setiap keluarga.
Kartu ini berisi informasi atau data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu ini memang wajib dimiliki oleh keluarga.
Lebih lanjut, KK akan digunakan untuk berbagai keperluan seperti bantuan sosial, BPJS Kesehatan, pendaftaran sekolah, asuransi, pengurusan kepindahan dan lainnya.
Pasalnya saat ini data-data KK ini akan terhubung sehingga memudahkan proses administrasi.
Jika tidak memiliki dokumen KK di rumah, Anda bisa mencetak ulang. Caranya cukup mudah dan efisien.
Saat ini, masyarakat bisa mengakses untuk cetak KK. Kemudian dicetak pada selembar kertas HVS putih dengan ukuran A4 80 gram.
Model KK terbaru saat ini mengalami perubahan. Selain itu, tidak dicetak menggunakan kertas khusus. Hal ini berlaku mulai 2019 lalu.
Bagi keluarga yang ingin mencetak model Kartu Keluarga terbaru bisa mencetak ulang. Sebelumnya harus mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
Setelah permohonan diterima Dukcapil setempat maka akan segera diproses. Anda akan mendapatkan soft file KK melalui e-mail yang telah disertakan.
Sementara itu, tanda tangan berupa QR Code sebagai tanda otentikasi yang terhubung langsung dengan situs resmi Dukcapil Kemendagri.
Berikut ini langkah-langkah untuk mencetak KK secara online. Bisa ikuti panduan di bawah ini:
1. Buka layanan online kependudukan daerah masing-masing.
2. Kemudian masukkan nomor ponsel serta alamat e-mail yang dapat dihubungi untuk menerima soft file Kartu Keluarga (KK).
3. Selanjutnya jika permohonan telah diterima pihak Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri.
4. Permohonan tersebut akan diproses dan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode barcode (QR Code).
5. Kemudian Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
6. Setelahnya pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
7. Pastikan untuk melakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah dikirim Dukcapil dan KK pun bisa dicetak sendiri.
8. Anda bisa print KK tersebut dengan menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Demikian cara cetak Kartu Keluarga dengan mudah secara online tanpa datang ke Dukcapil.
***