SERAYUNEWS– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap menangkap seorang yang dugaannya merupakan pengedar narkoba di Cilacap dan Banyumas. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 40 paket sabu siap edar seberat 27,80 gram.
Kepala BNN Kabupaten Cilacap Agustinus Widdy Harsono menjelaskan tahapan pengungkapan kasus tersebut. Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Penyelidikan bermula atas informasi beredarnya narkoba di wilayah Cilacap dan Banyumas.
“Setelah penyelidikan, kita amankan seorang tersangka berinisial SG (43) di wilayah Cilacap Selatan. Barang buktinya 9 paket sabu seberat 0,5 gram,” ujarnya, Kamis (15/6/2023).
Widdy menjelaskan, setelah pengembangan penyidikan, petugas kembali mengamankan 31 paket sabu. Tersangka menyembunyikan 31 paket sabu tersebut di wilayah Purwokerto.
“Sehingga total barang bukti narkotika yang kami dapat dari tersangka SG adalah 40 bungkus plastik klip bening. Di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 27,80 gram,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka kena pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. SG terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.