Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, kasus pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh pemilik konter, Tiono (45), warga Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan pada hari Sabtu (22/5).
“Korban mengetahui hal itu setelah ditelepon oleh saksi Arif yang merupakan karyawannya, bahwa gembok brangkas sudah tidak bisa dibuka. Dari informasi tersebut korban menuju ke konter handphone,” kata dia, Rabu (26/5).
Setelah sampai di konter, kobran mengecek dan mendapati brangkas yang berada di belakang etalase handphone sudah dalam keadaan miring dimana awalnya berposisi lurus menghadap ke arah barat dan gembok yang terpasang juga sudah diganti.
“Di lokasi itu, korban juga menemukan adanya senter kecil warna hitam kuning yang tertinggal di etalase handphone yang bukan milik korban,” ujarnya.
Merasa menjadi korban pencurian, Tiono pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas. Hingga kemudian aparat kepolisian mengecek ke dalam brangkas tersebut. Ternyata sebanyak 29 buah handphone berbagai merek dengan nilai total mencapai Rp 225.620.000 sudah hilang.
“Selain itu juga ada satu buah smart watch, earbuds, serta uang tunai Rp 3,4 juta hilang,” katanya.
Dari sejumlah keterangan serta pengecekan CCTV di Moro, pihaknya berhasil mengindenfitikasi pelaku. Hingga kemudian melakukan pelacakan terhadap ASO.
“Setelah diketahui keberadaan yang bersangkutan, Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas langsung menuju ke Gunungkidul Yogyakarta dan mengamankan pelaku ASO di rumahnya hari Senin kemarin,” kata dia.
Selain mengamakan ASO, polisi juga berhasil mengamankan barangbukti uang tunai Rp 2.725.000, 28 handphone, smart watch, earbud, serta pakaian pelaku pada saat melakukan aksinya, sepeda motor hingga gorok besi dan obeng yang digunakan dalam melancarkan aksinya.
“Dari informasi yang berhasil kami himpun, yang bersangkutan ini sudah berniat dari rumahnya untuk melakukan pencurian di Moro. Sesampainya di lokasi, dia melakukan survei tempat untuk pencurian. Setelah itu dia sempat bersembunyi di kamar mandi Fun World, setelah dirasa Moro sudah tutup, dia pergi ke bagian supermarket untuk mengambil gorok besi dan gembok, selanjutnya dia menemukan brangkas di konter handphone,” kata dia.
Atas perbuatannya ASO dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancama pidana paling lama tujuh tahun penjara.
“Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas, guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.