Cilacap, Serayunews.com-ES (54) warga Desa Plarakan Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang ini bakal merasakan Lebaran di dalam penjara. Pasalnya, Kepolisian Resor Cilacap mengamankan ES karena telah membobol rumah SR (55) warga Desa Tayem Kecamatan Karangpucung.
ES yang berprofesi sebagai mekanik ini nekat melakukan aksi pencurian dengan membobol rumah SR pada Januari lalu. ES mencongkel pintu depan dan kemudian mengambil barang-barang seperti sepeda motor, uang sebesar Rp 20 juta dan tas berisi dua buah ponsel. Total kerugian dari korban SR sekitar Rp 40 juta.
“Tersangka mencari rumah yang sepi, yang ditinggal pemiliknya, atau aman dari pemilik, lalu mencongkel pintu dan membawa beberapa barang seperti sepeda motor,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya, Selasa (12/5/2020).
Tiga bulan setelah melakukan aksinya, ES akhirnya tertangkap oleh Tim Halilintar Distrik Majenang, pada awal Bulan April. Saat itu, tersangka yang berada di Jalan Raya Karangpucung-Majenang, tepatnya di Desa Ciporos Kecamatan Karangpucung, diperiksa oleh petugas. Pasalnya, gerak geriknya mencurigakan.
Ternyata, setelah diperiksa di dalam tas yang dibawa tersangka terdapat golok. Dia pun dibawa ke Polsek Karangpucung dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya dia mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah SR pada Januari lalu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, sementara tersangka melakuka aksinya sendirian, tetapi akan terus dikembangkan apa masih ada tersangka lain yang menemani,” ujarnya.
Kepada petugas, ES mengaku menyesal dengan perbuatannya. Apalagi di Bulan Ramadan ini, tidak bisa berkumpul dengan keluarga di rumah.
“Nyesel pak, karena harus Lebaran di penjara,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.