SERAYUNEWS– Tim Unit Reskrim Polsek Wanareja dan Polsek Sampang, berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polresta Cilacap.
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo menyampaikan, kedua kasus tersebut terjadi pada waktu dan tempat yang berbeda..
Namun modus pelaku serupa, yaitu mengambil barang berharga milik korban dengan cara mencuri.
Kasus pertama terjadi di sebuah toko milik Poniran di Desa Madura, Kecamatan Wanareja, Cilacap, Senin (4/11/2024) sekitar pukul 05.00 WIB. Tersangka, T P (26), melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp4.800.000 dan sejumlah rokok dengan total kerugian mencapai Rp6.000.000.
“Modus pelaku memanjat pagar dan merusak pintu toko,” jelas Ipda Galih, Sabtu (9/11/2024).
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Wanareja melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa CCTV di toko.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, ciri-ciri pelaku mengarah pada tersangka T P yang berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya. Barang bukti berupa uang tunai, beberapa bungkus rokok, dan sepeda motor tersangka untuk melancarkan aksinya.
Kasus kedua terjadi pada, Jumat (20/9/2024) silam di samping rumah seorang warga di Desa Pabrasan, Kecamatan Sampang, Cilacap.
Dalam kasus ini, tersangka Y (27) mencuri sepeda motor milik Muhamad Ramazy Anwar yang sedang terparkir. Tersangka menggunakan kunci motor lain untuk mencuri kendaraan tersebut, kemudian dia jual untuk bermain judi online.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mendalami lokasi kejadian, Polsek Sampang berhasil mengidentifikasi Y sebagai pelaku.
“Pemeriksaan terhadap pelaku telah mengonfirmasi bahwa dia bertindak sendiri dalam melakukan pencurian ini,” ungkap Ipda Galih.
Kini kedua tersangka kini ada di tahanan dan akan hadapi konsekwensi sesuai dengan hukum yang berlaku.