
SERAYUNEWS – Menjelang Hari Raya Idul Adha, pembahasan mengenai hukum kurban kembali ramai diperbincangkan masyarakat.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul ialah bolehkah daging kurban dijual oleh penerima setelah dibagikan oleh panitia atau pekurban.
Persoalan ini biasanya muncul ketika penerima daging kurban memiliki kebutuhan lain yang lebih mendesak.
Ada pula sebagian masyarakat yang menerima daging dalam jumlah cukup banyak sehingga memilih menjual sebagian untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Dalam ajaran Islam, pembahasan mengenai daging kurban memang memiliki aturan tersendiri. Ulama membedakan hukum antara pekurban, panitia, dan penerima daging kurban atau mustahik. Karena itu, penting memahami perbedaannya agar ibadah kurban tetap sesuai syariat.
Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa orang yang berkurban tidak diperbolehkan menjual bagian apa pun dari hewan kurban miliknya.
Larangan tersebut mencakup daging, kulit, kepala, hingga bagian lain dari hewan yang telah diniatkan sebagai ibadah kurban.
Dalam pandangan mayoritas ulama, hewan kurban yang sudah diniatkan untuk ibadah harus disedekahkan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Karena itu, hasil kurban tidak boleh dijadikan objek jual beli oleh shahibul kurban atau orang yang berkurban.
Larangan ini juga berlaku bagi panitia kurban. Panitia tidak dibenarkan menjual daging maupun kulit hewan kurban untuk biaya operasional.
Selain itu, tukang jagal juga tidak boleh diberi upah berupa bagian dari hewan kurban karena hal tersebut dianggap menyerupai transaksi jual beli.
Apabila memang dibutuhkan biaya tambahan dalam proses penyembelihan dan distribusi, maka panitia dianjurkan membuat dana operasional terpisah dari hewan kurban agar tidak menyalahi aturan syariat.
Berbeda dengan pekurban dan panitia, hukum bagi penerima daging kurban ternyata memiliki penjelasan tersendiri.
Menurut sejumlah ulama, penerima atau mustahik diperbolehkan menjual daging kurban yang telah diterimanya karena status daging tersebut sudah menjadi hak milik pribadi.
Setelah daging diterima secara sah, penerima memiliki kebebasan untuk memanfaatkannya sesuai kebutuhan.
Daging itu boleh dimakan sendiri, disimpan, diberikan kepada orang lain, bahkan dijual apabila memang diperlukan.
Dalam praktiknya, ulama juga membedakan status penerima berdasarkan kondisi ekonominya. Penerima dari kalangan fakir miskin umumnya diperbolehkan menjual daging kurban secara mutlak.
Hal ini karena hasil penjualan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok lain yang lebih mendesak.
Sementara itu, sebagian ulama menjelaskan bahwa penerima dari kalangan mampu atau kaya sebaiknya tidak menjual daging tersebut.
Mereka dianjurkan mengonsumsinya atau membagikannya kembali kepada orang lain sebagai bentuk berbagi rezeki.
Meski demikian, secara umum hukum jual beli oleh penerima tetap dianggap sah karena kepemilikan atas daging tersebut sudah berpindah dari pekurban kepada penerima.
Banyak masyarakat yang masih menyamakan hukum antara pekurban dan penerima daging kurban. Padahal, keduanya memiliki posisi yang berbeda dalam syariat.
Pekurban sejak awal berniat menyerahkan hewan sebagai bentuk ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Karena itu, seluruh bagian hewan kurban tidak boleh dijadikan alat transaksi atau sumber keuntungan pribadi.
Sedangkan penerima menerima daging tersebut sebagai pemberian atau sedekah. Setelah menjadi hak milik, penerima memiliki kewenangan untuk menentukan pemanfaatannya.
Perbedaan inilah yang menjadi dasar mengapa mayoritas ulama melarang penjualan oleh pekurban tetapi memperbolehkan penerima menjual daging yang sudah diterimanya.
Panitia kurban memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan proses penyembelihan dan pembagian berjalan sesuai ketentuan agama. Karena itu, pemahaman mengenai hukum jual beli daging kurban perlu diperhatikan sejak awal.
Jika terdapat bagian hewan seperti kulit atau kepala yang sulit dimanfaatkan, panitia sebaiknya bermusyawarah dengan pekurban atau menyerahkannya kepada pihak yang membutuhkan tanpa transaksi jual beli.
Dengan pengelolaan yang baik, ibadah kurban dapat terlaksana secara tertib sekaligus tetap menjaga nilai keikhlasan dan semangat berbagi yang menjadi inti utama Idul Adha.***