
SERAYUNEWS- Memasuki 10 hari terakhir bulan Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk semakin meningkatkan ibadah. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan adalah i’tikaf, yaitu berdiam diri di masjid untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Tradisi i’tikaf ini merupakan sunnah yang rutin dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, terutama pada malam-malam terakhir Ramadhan dalam rangka mencari malam Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan.
Namun, di tengah praktik ibadah ini muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas di kalangan umat Islam: bolehkah i’tikaf dilakukan di rumah, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari masjid atau memiliki kondisi tertentu?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena tidak semua orang memiliki akses mudah ke masjid, misalnya yang tinggal di daerah terpencil, pulau kecil, atau kawasan yang jauh dari pusat permukiman.
Melansir NU Online dan sejumlah sumber, berikut Serayunews sajikan ulasan selengkapnya:
Secara bahasa, i’tikaf berarti menetap atau berdiam diri pada suatu tempat. Sementara dalam istilah syariat, i’tikaf dimaknai sebagai berdiam diri di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui berbagai ibadah.
Praktik i’tikaf memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an dan hadis. Salah satunya disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 187:
“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, tetapi janganlah kamu campuri mereka (istri-istri kamu) ketika kamu sedang beri’tikaf di dalam masjid. Itulah batas-batas Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa i’tikaf secara syariat berkaitan erat dengan keberadaan di dalam masjid.
Selain itu, hadis yang diriwayatkan dari Aisyah RA juga menjelaskan kebiasaan Nabi Muhammad SAW:
“Nabi SAW melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat. Setelah beliau wafat, para istrinya melanjutkan i’tikaf tersebut.” (HR Muslim)
Dalam hadis lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW sangat mendorong keluarganya untuk meningkatkan ibadah pada sepuluh malam terakhir Ramadhan, termasuk melakukan qiyamul lail.
Sebagian besar ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa tempat utama dan sah untuk melakukan i’tikaf adalah masjid.
Pandangan ini didukung oleh banyak ulama klasik, seperti:
· Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni
· Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari
· Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah
Para ulama tersebut menegaskan bahwa berdiam diri di masjid merupakan bagian dari rukun i’tikaf, sehingga jika tidak dilakukan di masjid maka ibadah tersebut tidak memenuhi syarat sah i’tikaf menurut mayoritas pendapat.
Dengan demikian, dalam pandangan jumhur ulama, i’tikaf yang dilakukan di rumah tidak dianggap sebagai i’tikaf secara syar’i, melainkan sekadar ibadah biasa seperti dzikir, membaca Al-Qur’an, atau munajat kepada Allah SWT.
Meski demikian, dalam khazanah fikih Islam terdapat sejumlah pendapat ulama yang memberikan kelonggaran mengenai i’tikaf di rumah.
· Pendapat Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi membolehkan wanita melakukan i’tikaf di rumah, khususnya pada tempat yang dikhususkan untuk shalat.
Tempat ini dikenal dengan istilah “masjid al-bait”, yaitu ruangan khusus di dalam rumah yang digunakan untuk ibadah.
Menurut ulama Hanafi, tempat tersebut dapat berfungsi sebagai lokasi i’tikaf bagi perempuan karena shalat wanita memang lebih utama dilakukan di rumah.
2. Pendapat Lama Imam Syafi’i
Dalam qaul qadim atau pendapat lama Imam Syafi’i, wanita juga diperbolehkan melakukan i’tikaf di ruangan khusus ibadah di rumah.
Namun, dalam qaul jadid (pendapat terbaru), Imam Syafi’i lebih menegaskan bahwa i’tikaf seharusnya dilakukan di masjid.
3. Pendapat Sebagian Ulama Syafi’iyah dan Malikiyah
Beberapa ulama dari mazhab Syafi’i dan Maliki juga membolehkan i’tikaf di rumah bagi laki-laki maupun perempuan, meskipun mereka menilai i’tikaf di masjid tetap lebih utama.
Pendapat ini didasarkan pada analogi bahwa ibadah sunnah bagi laki-laki lebih utama dilakukan di rumah, sehingga sebagian ulama menilai i’tikaf sebagai bagian dari ibadah sunnah yang dapat dilakukan di sana.
Ulama Hanafi menjelaskan bahwa ruangan yang dapat digunakan untuk i’tikaf di rumah sebaiknya memiliki beberapa ciri khusus.
Di antaranya:
· Ruangan tersebut memang disediakan khusus untuk ibadah.
· Kondisinya bersih dan terjaga kesuciannya.
· Digunakan secara konsisten untuk shalat sunnah.
· Bisa dilengkapi mihrab kecil sebagai penanda tempat shalat.
Meski disebut sebagai “masjid rumah”, status ruangan tersebut tetap bukan masjid secara hukum syariat, karena tidak memiliki status wakaf seperti masjid pada umumnya.
Bagi umat Islam yang tidak memungkinkan melakukan i’tikaf di masjid, para ulama menyarankan untuk memperbanyak ibadah di rumah.
Beberapa amalan yang dapat dilakukan pada malam-malam terakhir Ramadhan antara lain:
· Shalat malam atau qiyamul lail
· Membaca Al-Qur’an
· Berdzikir dan berdoa
· Bermuhasabah atau introspeksi diri
· Memperbanyak istighfar
Aktivitas ini sering disebut sebagai khalwat atau munajat, yakni menyendiri untuk memperbanyak ibadah kepada Allah SWT.
Meski tidak disebut i’tikaf secara syar’i menurut sebagian ulama, amalan tersebut tetap memiliki nilai ibadah yang besar, terutama dalam upaya meraih keutamaan malam Lailatul Qadar.
Secara umum, mayoritas ulama sepakat bahwa i’tikaf yang sah dilakukan di masjid, sebagaimana praktik yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Namun, terdapat beberapa pendapat ulama yang memberikan kelonggaran untuk melakukan i’tikaf di rumah, terutama bagi wanita atau dalam kondisi tertentu, selama dilakukan di ruangan khusus ibadah.
Oleh karena itu, bagi umat Islam yang memiliki akses ke masjid, melaksanakan i’tikaf di masjid tetap menjadi pilihan yang paling utama.
Sementara bagi yang memiliki keterbatasan, memperbanyak ibadah di rumah tetap menjadi cara terbaik untuk menghidupkan 10 malam terakhir Ramadhan dan berharap mendapatkan keberkahan Lailatul Qadar.