
SERAYUNEWS – Setelah menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadhan, sebagian umat Islam masih memiliki kewajiban mengganti puasa yang tertinggal atau dikenal dengan puasa qadha.
Kondisi ini umum terjadi, terutama bagi perempuan yang berhalangan puasa karena haid atau sebab lainnya.
Di sisi lain, bulan Syawal juga menghadirkan kesempatan besar untuk menjalankan puasa sunnah selama enam hari yang memiliki keutamaan luar biasa.
Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan yang cukup sering muncul di tengah masyarakat: apakah puasa qadha Ramadhan boleh digabung dengan puasa sunnah Syawal?
Puasa sunnah Syawal menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan setelah Idulfitri.
Keutamaan puasa ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa orang yang berpuasa Ramadhan kemudian melanjutkannya dengan enam hari di bulan Syawal akan mendapatkan pahala seperti berpuasa selama satu tahun penuh.
Penjelasan para ulama menyebutkan bahwa hal tersebut berkaitan dengan konsep pahala yang dilipatgandakan.
Satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat, sehingga puasa 30 hari di bulan Ramadhan ditambah enam hari di Syawal jika dikalikan sepuluh menghasilkan nilai setara dengan 360 hari.
Dalam praktiknya, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait hukum menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa sunnah Syawal.
Sebagian ulama dari kalangan mazhab Syafi’i dan Malikiyah berpendapat bahwa menggabungkan kedua niat tersebut diperbolehkan.
Seseorang yang menjalankan puasa qadha di bulan Syawal tetap berpeluang mendapatkan pahala puasa sunnah Syawal.
Pendapat ini didukung oleh sejumlah ulama klasik seperti Imam al-Syarqawi dan Imam al-Ramli.
Mereka menjelaskan bahwa selama seseorang melaksanakan puasa di bulan Syawal, maka ia tetap memperoleh nilai keutamaan puasa sunnah tersebut, meskipun niatnya digabung dengan qadha.
Namun demikian, pahala yang diperoleh dinilai tidak sempurna seperti orang yang secara khusus meniatkan puasa sunnah Syawal secara terpisah.
Selain pendapat yang membolehkan, ada juga ulama yang memiliki pandangan berbeda.
Sebagian ulama dari mazhab Hanbali berpendapat bahwa jika dua niat digabungkan, maka hanya salah satu yang dianggap sah.
Bahkan, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa menggabungkan dua ibadah dengan satu niat tidak diperbolehkan, karena masing-masing memiliki tujuan dan keutamaan tersendiri.
Perbedaan ini menunjukkan adanya keluasan dalam hukum Islam. Umat Muslim dapat memilih pendapat yang paling sesuai dengan kondisi dan keyakinan masing-masing, selama tetap berlandaskan pada sumber yang jelas.
Meski terdapat perbedaan pendapat, mayoritas ulama sepakat bahwa puasa qadha Ramadhan sebaiknya didahulukan.
Hal ini karena qadha merupakan kewajiban yang harus ditunaikan, sedangkan puasa Syawal bersifat sunnah.
Dengan menyelesaikan qadha terlebih dahulu, seorang Muslim dapat memastikan bahwa kewajiban utamanya telah terpenuhi.
Setelah itu, barulah melaksanakan puasa sunnah Syawal agar mendapatkan pahala yang lebih sempurna.
Pendekatan ini juga dianggap lebih aman dari sisi hukum ibadah, karena tidak mencampurkan antara amalan wajib dan sunnah dalam satu niat.
Dengan memahami perbedaan pendapat ini, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih yakin dan sesuai dengan kondisi masing-masing.***