SERAYUNEWS– BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap menyelenggarakan sosialisasi “Aktivasi Pasar Kerja Keras Bebas Cemas Bersama Radio” di Pasar Adipala, Cilacap, Selasa (19/12/2023). Aktivasi Pasar untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama pedagang atau pelaku ekonomi sektor informal mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap, Sofia Nur Hidayati, melalui Kabid Kepesertaan Galuh Yudha Pratama menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini difokuskan pada pekerja bukan penerima upah (pekerja informal), seperti pedagang, tukang ojek, nelayan, petani, dan lain sebagainya, yang jumlahnya cukup signifikan.
“Karena pada dasarnya semua pekerja di Indonesia, baik sektor formal atau informal itu perlu atau ‘wajib’ menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Karena resiko kerja tidak hanya terjadi pada pekerja formal, pekerja informal juga memiliki risiko yang sama,” kata Galuh di sela kegiatan.
Dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja informal seperti pedagang pasar akan “Dagang Lebih Tenang”. Selain akan mendapatkan banyak manfaat, risiko pekerja saat bekerja akan lebih terjamin, memiliki jaminan kematian hingga jaminan hari tua.
“Jadi ketika peserta mengalami kecelakaan kerja itu ada yang menanggung, yakni BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari biaya pengobatan, santunan hingga misal meninggal dunia, biaya kematian juga ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Dengan angsuran Rp36,800 peserta mendapatkan 3 program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) itu mengcover pekerja selama dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, selama berada di lingkungan tempat kerja hingga perjalanan dinas.
“Coverannya unlimited, artinya berapapun biaya yang diperlukan untuk perawatan kami tanggung semua selama berhubungan dengan kecelakaan kerja,” ujarnya.
Kemudian program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat bagi para pekerja dalam bentuk uang tunai.
“JHT ini merupakan tabungan yang kita kelola, kita kembangkan yang kita kembalikan kepada yang bersangkutan saat sudah tidak bekerja atau memasuki masa tua,” ujar dia.
Serta Jaminan Kematian (JKM), yang merupakan manfaat bagi ahli waris yang pekerjanya telah meninggal dunia, baik meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau bukan karena kecelakaan kerja. “Untuk santunan kematian hingga Rp42 juta,” terangnya.
Aktivasi Pasar Kerja Keras Bebas Cemas Bersama Radio di Pasar Adipala, BPJS Ketenagakerjaan membuka stan layanan untuk masyarakat yang ingin mendaftar dan melakukan sosialisasi langsung kepada para pedagang dan pekerja informal di pasar tersebut.
Pada kegiatan yang disiarkan langsung oleh Radio Utari atau Live Report Utari tersebut, para pedagang Pasar Adipala cukup antusias mendaftarkan diri sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan secara sukarela.
Masyarakat yang mendaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan juga diberikan souvenir menarik dari BPJS Ketenagakerjaan.
Seorang pedagang dari Pasar Adipala Darsih, menyampaikan bahwa dia mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah mendapatkan sosialisasi terkait jaminan pasti yang diberikan saat terjadi risiko kerja.
“Saya daftar program BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi saya dari risiko yang tidak terduga, juga memberikan jaminan masa tua dan kecelakaan kerja,” kata dia.