SERAYUNEWS- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menetapkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 Tahun 2025 akan berlangsung pada awal hingga pertengahan Juli 2025.
Setelah tahap pertama sukses tersalurkan hingga 24 Juni 2025 kepada 2,45 juta pekerja, tahap kedua akan menyasar sekitar 4,5 juta penerima baru. Terutama yang belum mendapatkan bantuan pada tahap sebelumnya.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya mengenai kapan BSU 2025 Tahap 2 cair? Lengkap dengan jadwal, syarat, dan cara cek penerimanya!
1. Soft launching penyaluran: Akhir Juni 2025
2. Validasi dan finalisasi data penerima: 21–30 Juni 2025
3. Pencairan ke rekening penerima: Minggu pertama hingga minggu kedua Juli 2025
Kementerian Keuangan telah menegaskan bahwa anggaran BSU tahap 2 sudah siap. Proses saat ini hanya menunggu penyelesaian pemadanan data oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini adalah kriteria penerima BSU 2025 berdasarkan ketentuan resmi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai bulan Mei 2025
3. Mempunyai gaji/upah maksimal Rp3.500.000, atau sesuai batas UMP/UMK di wilayah masing-masing
4. Tidak menerima bantuan sosial lain seperti:
– Program Keluarga Harapan (PKH)
– Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
– Kartu Prakerja
5. Bukan pegawai pemerintah, termasuk ASN, TNI, dan Polri
6. Data rekening valid dan terverifikasi
7. Belum menerima BSU 2025 Tahap 1
Bantuan ini hanya pemerintah berikan satu kali per tahap, jadi pekerja yang sudah menerima pada tahap 1 tidak akan mendapatkannya lagi di tahap 2.
Penerima BSU 2025 tahap 2 akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600.000, yang mencakup dua bulan sekaligus, yaitu:
Rp300.000 untuk bulan Juni
Rp300.000 untuk bulan Juli
Dana bantuan akan langsung pemerintah transfer ke rekening pekerja yang telah terdaftar dan lolos verifikasi.
Pekerja dapat memeriksa status penerima BSU dengan tiga cara mudah:
1. Website Resmi Kemnaker
– Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id
– Login atau buat akun baru
– Lengkapi profil, termasuk data NIK dan BPJS Ketenagakerjaan
– Cek notifikasi di dashboard akun
2. Website BPJS Ketenagakerjaan
– Kunjungi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
– Login menggunakan data BPJS Anda
– Pilih menu “BSU” untuk melihat status kelayakan
3. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
– Unduh aplikasi JMO dari Play Store / App Store
– Login menggunakan akun BPJS Anda
– Masuk ke menu “Bantuan Subsidi Upah” dan cek status Anda
– Jika status masih bertuliskan “Proses Verifikasi” atau “Belum Ditetapkan”, pantau secara berkala karena data penerima akan pelaksanaan perbarui secara bertahap.
Banyak pekerja bertanya-tanya mengapa mereka belum menerima bantuan meski merasa memenuhi kriteria.
Berikut beberapa penyebab umum:
1. Data rekening tidak valid atau tidak aktif
2. Nama tidak sesuai antara BPJS dan NIK KTP
3. Masih dalam proses verifikasi Kemnaker
4. Sudah menerima bantuan sosial lain
5. Status kepesertaan di BPJS sudah nonaktif
6. Keterlambatan pemadanan oleh sistem pusat
Jika Anda merasa layak tetapi belum terdaftar, sebaiknya segera periksa data Anda di BPJS dan Kemnaker, atau hubungi layanan pelanggan resmi.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pesan atau tautan tidak resmi terkait pencairan BSU.
Pastikan hanya mengakses informasi melalui:
1. Situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
2. Aplikasi resmi JMO dan Kemnaker
3. Media sosial resmi Kemnaker dan BPJS
Hindari membagikan informasi pribadi ke pihak yang tidak Anda kenal dan jangan klik tautan mencurigakan yang mengatasnamakan BSU.
BSU Tahap 2 tahun 2025 akan cair pada awal Juli dengan target 4,5 juta pekerja penerima.
Bantuan sebesar Rp600.000 diberikan kepada mereka yang belum mendapatkan BSU tahap pertama dan memenuhi syarat administratif.
Segera cek status Anda di situs resmi atau aplikasi agar tidak ketinggalan. Pastikan semua data Anda sudah benar dan rekening aktif untuk menerima bantuan tepat waktu.
Bantuan ini bisa sangat membantu menambah pemasukan di tengah ketidakpastian ekonomi. Jangan lewatkan!