SERAYUNEWS – Pemerintah Indonesia akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 kepada 17 juta pekerja dan 3,4 juta guru honorer mulai 5 Juni 2025. Bantuan ini diberikan sekaligus dalam satu kali pencairan Juni dan Juli.
BSU menjadi bagian dari enam paket stimulus ekonomi pemerintah yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025, khususnya selama musim libur sekolah.
Stimulus ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 23 Mei 2025.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi triwulan kedua tetap berada di kisaran 5 persen.
Oleh karena itu, BSU diharapkan menjadi salah satu instrumen fiskal yang efektif dalam menjaga konsumsi domestik.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU Rp300 Ribu
BSU ini ditujukan bagi pekerja sektor formal dan guru honorer yang memenuhi sejumlah kriteria. Berikut beberapa syarat bagi penerima bantuan, diantaranya yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
3. Terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
4. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan UMP/UMK di daerah masing-masing.
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
Guru honorer didata melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama. Penyaluran BSU dilakukan melalui rekening bank yang telah ditentukan sebelumnya.
Bagi pekerja formal, dana akan disalurkan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri) atau melalui PT Pos Indonesia jika tidak memiliki rekening.
Cara Cek Penerima BSU 2025 Secara Online
Pemerintah menyediakan akses online bagi calon penerima BSU agar dapat memeriksa status bantuan mereka.
Status notifikasi mencakup tiga tahap utama: “Terdaftar”, “Ditetapkan”, dan “Tersalurkan”.
Informasi ini akan memberitahu pengguna apakah mereka termasuk dalam daftar penerima dan apakah dana sudah ditransfer ke rekening mereka.
Dampak dan Tujuan Penyaluran BSU terhadap Perekonomian Nasional
Penyaluran BSU ini diharapkan memiliki dampak signifikan terhadap konsumsi rumah tangga, terutama bagi kalangan berpenghasilan rendah.
Menurut Kementerian Keuangan, konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari 50% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Oleh karena itu, menjaga daya beli masyarakat menjadi krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Selain BSU, pemerintah juga menggulirkan paket stimulus lain seperti bantuan pangan, diskon tarif listrik, bantuan subsidi upah, perpanjangan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta potongan tarif transportasi dan tol.
Semua ini dimaksudkan untuk memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga dan tekanan ekonomi lainnya. Program ini juga menunjukkan bahwa pemerintah semakin fokus pada perlindungan pekerja informal dan non-ASN, termasuk guru honorer, yang selama ini sering terpinggirkan dari bantuan reguler.