
SERAYUNEWS- Dalam kehidupan bertetangga, interaksi sosial selalu melahirkan beragam dinamika.
Salah satu yang kerap terjadi adalah buah dari pohon milik seseorang yang menjalar atau jatuh ke lahan tetangga.
Situasi sederhana ini ternyata memiliki konsekuensi hukum dalam fiqih: buah tersebut milik siapa?
Pertanyaan ini penting, terutama dalam konteks menjaga hak dan harmonisasi antarwarga. Melansir laman resmi Kemenag, berikut penjelasannya:
Dalam fiqih, buah yang jatuh atau menempel pada dahan yang merambat ke area orang lain tetap menjadi milik pemilik pohonnya. Artinya, meski buah itu berada di tanah tetangga, kepemilikan tidak berpindah.
Syekh Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Mathalib menjelaskan bahwa jika biji, buah, atau bagian tanaman milik orang lain terbawa angin, banjir, atau sejenisnya ke lahan kita, maka barang tersebut tetap wajib dikembalikan kepada pemiliknya selama pemilik tersebut tidak menelantarkannya.
فرع: لو حمل السيل) أو نحوه كهواء (حبات أو نوى) لغيره إلى أرضه (وكذا) لو حمل إليها (ما لا قيمة له كحبة) أو نواة (لم يعرض عنها المالك) لها (لزمه ردها للمالك) إن حضر (وإن غاب فالقاضي) يردها،
Artinya: “Cabang masalah: Jika banjir atau sejenisnya, seperti angin, membawa beberapa biji tanaman atau buah milik orang lain ke tanahnya, demikian juga jika ia membawa ke sana sesuatu yang tidak bernilai seperti sebutir biji tanaman atau biji buah, dan pemiliknya tidak menelantarkannya, maka ia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya bila ia hadir. Dan bila pemiliknya tidak hadir, maka hakim yang mengembalikannya.” (Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarh Raudlut Thalib, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2001], juz V, h. 211)
Dengan demikian, buah menjalar atau jatuh ke lahan tetangga tidak otomatis menjadi milik si tetangga.
Meski buah tetap menjadi hak pemilik pohonnya, tetangga sebagai pemilik lahan juga memiliki hak. Jika dahan pohon menjalar ke area miliknya dan dianggap mengganggu, ia boleh:
Meminta pemilik pohon menebang atau memangkas dahan tersebut, atau
Menebang sendiri dahan itu jika permintaan diabaikan, tanpa wajib membayar ganti rugi.
Penjelasan ini ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj:
وَلِصَاحِبِ الْمِلْكِ مُطَالَبَةُ مَنْ مَالَ جِدَارُهُ إلَى مِلْكِهِ بِنَقْضِهِ أَوْ إصْلَاحِهِ كَأَغْصَانِ شَجَرَةٍ انْتَشَرَتْ إلَى هَوَاءٍ مَلَكَهُ فَلَهُ طَلَبُ إزَالَتِهَا لَكِنْ لَا ضَمَانَ فِيمَا تَلِفَ بِهَا
Artinya: “Pemilik tanah berhak menuntut orang yang dinding bangunannya condong ke arah tanah miliknya agar dinding itu dibongkar atau diperbaiki, sebagaimana pemilik tanah berhak menuntut agar dahan pohon yang menjalar ke ruang udara miliknya dihilangkan. Namun tidak ada kewajiban ganti rugi atas kerusakan yang terjadi karenanya.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Mesir, al-Maktabah at-Tijariyah: t.t], juz IX, h. 14)
Artinya, hak ruang udara dan batas tanah tetap harus dihormati, termasuk oleh pemilik pohon.
Dari kedua kaidah di atas, dapat disimpulkan:
Buah yang menjalar, jatuh, atau menempel di lahan tetangga tetap menjadi milik pemilik pohon.
Tetangga berhak meminta pemangkasan dahan yang masuk ke lahannya.
Jika permintaan diabaikan, ia boleh memotong sendiri dahan tersebut tanpa harus mengganti rugi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa fiqih memberi keseimbangan antara hak kepemilikan dan hak bertetangga, agar tidak terjadi kezhaliman di antara dua pihak.