
SERAYUNEWS – Ketepatan data dalam program perlindungan sosial memiliki peran penting dalam memastikan bantuan pemerintah tersalurkan tepat sasaran.
Salah satu basis data yang digunakan untuk proses tersebut adalah DTSEN atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yakni sistem nasional yang menghimpun informasi sosial-ekonomi rumah tangga untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.
Namun dalam praktiknya, banyak masyarakat yang mendapati namanya tidak muncul di DTSEN, sehingga menimbulkan kebingungan dan pertanyaan terkait penyebab kondisi tersebut.
Ketidakhadiran nama dalam sistem bukan semata-mata kesalahan teknis, melainkan bisa terkait berbagai faktor administratif, kependudukan, hingga perubahan kondisi ekonomi.
Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif diperlukan agar masyarakat mengetahui langkah apa yang harus dilakukan bila datanya tidak terbaca oleh sistem DTSEN.
1. Data Kependudukaan Belum Diperbarui
Dihimpun dari berbagai sumber, termasuk penjelasan akademik, terdapat sejumlah faktor yang umumnya menyebabkan nama seseorang tidak muncul di DTSEN.
Salah satu penyebab yang paling sering terjadi adalah data kependudukan yang belum diperbarui.
Sistem pendataan mengandalkan informasi terkini yang tercatat di Dukcapil, sehingga bila terdapat perubahan alamat, status kepala keluarga, pekerjaan, atau kondisi sosial ekonomi namun belum dilaporkan, sistem otomatis membaca data sebagai tidak sinkron.
Ketidaksesuaian inilah yang kerap menghambat proses verifikasi, membuat sistem menandai data sebagai tidak valid atau belum memenuhi parameter kelayakan.
2. Perubahan Kondisi Ekonomi Rumah Tangga
Selain itu, perubahan kondisi ekonomi rumah tangga juga menjadi faktor penentu. DTSEN bekerja berdasarkan pengelompokan desil kesejahteraan, mulai dari rumah tangga paling rentan hingga yang lebih mapan.
Jika sebuah keluarga mengalami peningkatan pendapatan, memiliki aset baru, memperbaiki kondisi hunian, atau faktor ekonomi lainnya yang dinilai lebih baik, sistem akan menggeser posisi mereka ke desil yang lebih tinggi.
Pergeseran ini secara otomatis membuat nama mereka tidak lagi masuk dalam daftar calon penerima bantuan, karena prioritas diberikan kepada kelompok yang paling membutuhkan.
Evaluasi desil dilakukan secara berkala, sehingga setiap perubahan kondisi ekonomi akan ikut memengaruhi daftar penerima.
3. Kesalahan Administrasi pada Dokumen Identitas
Faktor lain yang tidak kalah penting adalah kesalahan administrasi pada dokumen identitas. Penginputan NIK yang salah, data ganda, ketidaksesuaian alamat, atau identitas yang belum tersinkronisasi dapat membuat sistem menolak data secara otomatis.
Hal ini biasanya terjadi ketika ada perbedaan antara data KTP, KK, dan informasi pada sistem Dukcapil. Kesalahan sekecil apa pun dapat memengaruhi proses verifikasi, karena sistem DTSEN mengutamakan kecocokan administratif untuk memastikan validitas penerima bantuan.
Untuk memperbaikinya, masyarakat harus melakukan pembaruan data melalui layanan resmi agar dokumen kembali sinkron.
4. Kuota Bantuan Terpenuhi
Di beberapa daerah, kendala lain yang kerap muncul adalah kuota bantuan yang telah terpenuhi. Pemerintah menetapkan alokasi tertentu berdasarkan wilayah dan prioritas kebutuhan.
Jika kuota pada satu daerah sudah penuh, maka meski seseorang memenuhi kriteria desil, namanya tidak akan masuk ke dalam sistem hingga alokasi diperbarui pada periode berikutnya.
Kondisi ini sering terjadi pada wilayah dengan jumlah penduduk rentan yang tinggi, sehingga proses seleksi berlangsung lebih ketat dibandingkan daerah lain.
Setiap penyebab yang muncul tentu membutuhkan penanganan yang berbeda. Pembaruan data kependudukan harus dilakukan melalui Dinas Dukcapil setempat, sementara verifikasi ulang status ekonomi dapat dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan ketika ada pembaruan pendataan.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala kuota, langkah terbaik adalah menunggu pembaruan alokasi sembari memastikan seluruh data identitas sudah sesuai agar dapat diproses di periode selanjutnya.
Memahami berbagai penyebab nama tidak muncul dalam DTSEN membantu masyarakat lebih proaktif dalam memastikan ketepatan data pribadi.
Keakuratan informasi merupakan dasar utama agar proses pendataan bantuan sosial berjalan transparan, terukur, dan tepat sasaran.
Dengan persiapan administrasi yang baik serta pembaruan data yang rutin, peluang untuk masuk dalam sistem pendataan akan lebih besar dan tidak terkendala oleh kesalahan teknis maupun administratif.***