
SERAYUNEWS- Pernah membayangkan suatu hari nama Thailand akan berubah menjadi Tailan? Kini hal itu bukan lagi sekadar wacana.
Pemerintah Indonesia resmi memperbarui standardisasi ejaan nama-nama negara dunia dalam bahasa Indonesia.
Perubahan ini bertujuan menyelaraskan penulisan geografis dengan kaidah ortografi dan fonologi bahasa Indonesia yang baku.
Pembaruan ejaan ini tidak datang secara tiba-tiba. Semuanya tertuang dalam dokumen resmi bernomor GEGN.2/2025/122/CRP.122 yang disampaikan pada sidang Badan Ahli Penamaan Geografis PBB (UNGEGN) di New York pada 28 April–2 Mei 2025.
Dalam dokumen tersebut, Indonesia menetapkan sejumlah penyesuaian ejaan nama negara agar lebih sesuai dengan lidah dan tata tulis bahasa nasional.
Standardisasi ini bukanlah kebijakan baru yang muncul dalam semalam. Upaya ini merupakan hasil inisiatif panjang yang sudah delegasi Indonesia ajukan sejak tahun 2019.
Pada 2019, Indonesia mengumpulkan daftar komprehensif nama-nama ibu kota dunia serta nama negara pada sesi perdana UNGEGN.
Hal itu ada dalam dokumen UNGEGN bertajuk “Updated world country names: short and formal names, Submitted by Indonesia” bertanggal 10 Maret 2025.
Langkah ini kemudian makin kuat pada 2024 melalui pengajuan pembaruan ejaan yang lebih akurat secara ortografis dan fonologis.
Proses penyusunan daftar ejaan baku ini bukan pekerjaan satu instansi saja. Ada kolaborasi lintas lembaga yang terlibat dalam penyusunannya.
Lembaga-lembaga tersebut meliputi Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai otoritas penamaan geografis nasional, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB), Kementerian Luar Negeri, hingga para pakar dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia.
Isu perubahan ejaan ini sempat viral di media sosial. Publik menyoroti perubahan penulisan Thailand menjadi Tailan pada unggahan peta terbaru NKRI yang BIG rilis pada Rabu (14/1).
Menanggapi sorotan tersebut, BIG menegaskan bahwa penamaan Tailan sudah sesuai dengan dokumen eksonim yang dilaporkan ke UNGEGN .
BIG adalah lembaga yang berwenang dalam penamaan geografis nasional Indonesia, termasuk standardisasi nama-nama geografis asing seperti nama negara agar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
Dr. Dora Amalia, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada BPPB, membenarkan adanya koordinasi antara Badan Bahasa dengan BIG dalam pembaruan ejaan ini.
Setelah nama-nama negara ini ditetapkan melalui UNGEGN, selanjutnya akan dimasukkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pada edisi pemutakhiran berikutnya.
Berikut beberapa contoh perubahan ejaan nama negara yang kini mulai berlaku.
Total ada 194 negara yang ejaannya mengalami pembaruan dalam dokumen tersebut.
Bagi yang belum familiar, eksonim adalah bentuk asing untuk nama geografis. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), contoh eksonim adalah Penang untuk Pulau Pinang di Malaysia.
Dengan adanya pembaruan ini, masyarakat Indonesia sebaiknya mulai terbiasa menggunakan ejaan baru dalam penulisan nama negara sesuai kaidah bahasa nasional yang baku.***