
SERAYUNEWS – Penulisan nama Thailand kini berubah menjadi “Tailan” dalam peta dan sejumlah dokumen resmi di Indonesia.
Perubahan tersebut tercantum dalam Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) edisi 2025 yang diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Penyesuaian ini merupakan bagian dari pembaruan standar penulisan nama negara asing dalam bahasa Indonesia.
Juru Bicara BIG, Mone Iye Cornelia Marschiavelli, menjelaskan bahwa perubahan penulisan nama negara dilakukan berdasarkan dokumen eksonim yang telah ditetapkan secara resmi.
Dengan demikian, penggunaan nama “Tailan” mengikuti standar kebahasaan yang berlaku dan telah diakui pemerintah.
Standarisasi tersebut tercantum dalam dokumen terbaru tentang eksonim yang memuat 194 nama negara dalam Bahasa Indonesia.
Dokumen ini telah didaftarkan ke United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) pada 2025 sebagai kontribusi Indonesia dalam penyelarasan penamaan geografis secara internasional.
Penyusunan dokumen eksonim melibatkan berbagai pihak, antara lain BIG, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, para ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Humaniora Universitas Indonesia, serta Kementerian Luar Negeri.
Prosesnya mencakup kajian linguistik, pertimbangan teknis pemetaan, serta aspek diplomasi antarnegara.
Pemutakhiran Peta NKRI merupakan kegiatan strategis rutin yang dilakukan BIG sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab di bidang informasi geospasial.
Pembaruan dilakukan secara berkala untuk memastikan peta dan data geografis selalu akurat dan mutakhir.
Peta NKRI tahun 2025 dengan skala 1:5.000.000 tidak hanya memuat penyesuaian penulisan nama negara, tetapi juga menampilkan wilayah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia secara lengkap.
Peta tersebut mencakup batas darat, laut, serta administrasi wilayah, baik yang telah disepakati maupun yang masih dalam proses penetapan.
Selain berfungsi sebagai rujukan kedaulatan, Peta NKRI juga menjadi infrastruktur geospasial penting bagi perencanaan pembangunan, pengelolaan wilayah, dan penyusunan kebijakan nasional.
“Pemutakhiran Peta NKRI adalah bagian dari amanat kebijakan nasional untuk memastikan representasi wilayah Indonesia selalu mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dwi Maryanto, Staf Direktorat Atlas dan Pemanfaatan Informasi Geospasial BIG, dikutip dari Thephrase.id.
Pembaruan peta Indonesia dilakukan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia 2021–2025.
Kebijakan ini menargetkan pembaruan data dan peta wilayah secara berkelanjutan hingga tahun 2025.