SERAYUNEWS – Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, menegaskan bahwa kendaraan dinas berpelat merah tidak boleh untuk keperluan mudik Lebaran.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas, serta memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.
Menurutnya, larangan ini tidak berarti semua kendaraan dinas harus terparkir di kantor. karena ada beberapa unit kendaraan yang tetap harus beroperasi, selama periode mudik dan arus balik.
“Tidak harus parkir di kantor, boleh juga di rumah, terpenting aman,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun tidak boleh untuk mudik, kendaraan pelat merah masih dapat terlihat di jalan raya.
Hal ini karena beberapa dinas dan pejabat tertentu tetap menjalankan tugasnya meskipun dalam masa cuti bersama.
“Tidak boleh bukan berarti 100 persen larangan penggunaan kendaraan dinas. Ada beberapa dinas yang tetap bekerja dan membutuhkan kendaraan dinas untuk mempercepat mobilitas. Termasuk mendukung kinerjanya, sehingga jangan salah arti,” tambahnya.
Hingga H-2 Lebaran, sejumlah kendaraan dinas dari berbagai instansi telah terparkir di kantor. Meskipun beberapa pegawai memilih untuk memarkir kendaraan dinasnya di rumah pribadi demi alasan keamanan.
“Kita sama-sama menjaga saja. Untuk dinas tertentu seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kesehatan, dan UPT Pariwisata, memantau kelancaran dan keamanan arus mudik. Termasuk di sejumlah objek wisata saat Lebaran nanti,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, harapannya penggunaan kendaraan dinas tetap sesuai dengan peruntukannya dan tidak salah guna untuk kepentingan pribadi.