
SEMARANG, SERAYUNEWS-Bupati Cilacap Non Aktif Syamsul Auliya Rachman akan mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Syamsul akan mulai disidang pada Jumat (31/7/2026) mulai pukul 09.00 WIB.
Persidangan akan dilaksanakan di ruang sidang Tirta. Selain Syamsul, mantan Sekda Cilacap Sadmoko juga akan disidang pada hari dan waktu yang sama. Informasi itu terlihat di website Pengadilan Negeri Semarang.
Diketahui, kasus ini mencuat usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Dalam OTT itu, penyidik mengamankan Bupati Cilacap saat itu, Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.
Syamsul diduga menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta disebut diperuntukkan sebagai THR bagi Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi.
Namun sebelum seluruh target terpenuhi, KPK lebih dulu melakukan OTT. Dari hasil penyidikan sementara, total dana yang disebut telah terkumpul mencapai sekitar Rp610 juta.