SERAYUNEWS– Bupati dan DPRD Kabupaten Purbalingga menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda Persetujuan Enam Raperda, Jumat (26/1/2024).
Enam Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata. Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 – 2048; Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Lalu, Raperda tentang Pasar Rakyat. Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.
“Keenam raperda yang mendapatkan persetujuan bersama pada hari ini merupakan raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Purbalingga tahun 2023,” kata Sekda Purbalingga Herni Sulasti mewakili bupati.
Disampaikan, ditetapkannya keenam raperda menjadi perda ini maka dapat menjadi payung dan landasan hukum serta memberikan kepastian hukum. Pertama, memberi manfaat dalam upaya pemerintah daerah mewujudkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi melalui pemberdayaan desa wisata. Karena Purbalingga memiliki potensi desa-desa yang kaya akan wisata alam, budaya, sejarah, serta nilai kearifan lokal.
“Kedua, pengaturan penyelenggaraan koperasi dan usaha mikro yang komprehensif serta berkelanjutan di Purbalingga. Koperasi dan usaha mikro merupakan pelaku ekonomi baik pada tingkat nasional, regional, maupun lokal sehingga memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan pekerjaan, mengentaskan kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.
Ketiga, manfaat pembangunan di Kabupaten Purbalingga. Perencanaan pembangunan kependudukan merupakan pondasi awal bagi pembangunan segala bidang yang akan tercipta harmonisasi antara dinamika kependudukan dengan dinamika kondisi sosial ekonomi lainnya.
Keempat, manfaat dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Purbalingga. Tentunya agar dapat dilaksanakan sesuai arahan pola tata ruang, aksesibel, berimbang, dan sehat.
“Kelima, penyelenggaraan pasar rakyat di Kabupaten Purbalingga. Dinamika perkembangan zaman menuntut kebutuhan akan pasar rakyat agar dapat tumbuh dan berkembang, serasi, lebih maju, mandiri, tangguh dan berdaya saing. Pemerintah daerah telah berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan memajukan secara terencana, terpadu, teratur dan tertib,” katanya.
Terakhir, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditujukan untuk membentuk Badan, Riset, dan Inovasi Daerah. Pembentukannya terintegrasi ke dalam Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
“Urgensi pembentukan Badan, Riset, dan Inovasi Daerah yaitu untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah, membenahi tata kelola, meningkatkan pelayanan publik yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat melalui ekosistem berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Purbalingga Adi Yuwono yang memimpin rapat paripurna tersebut menyampaikan keenam raperda dimaksud telah selesai berproses melalui pembahasan antara komisi / panitia khusus DPRD Kabupaten Purbalingga dan Tim Perumus Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan perundang -undangan. Keenam raperda tersebut juga telah dilakukan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi kepada Kemenkum HAM provinsi Jawa Tengah dan fasilitasi kepada GubernurJawa Tengah, dan telah mendapatkan harmonisasi dan fasilitasi.
Dalam kesempatan itu dilakukan penandatanganan persetujuan bersama enam Raperda tersebut menjadi Perda oleh Wabup Sudono dan Wakil Ketua DPRD Adi Yuwono.