SERAYUNEWS– DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Senin (11/8/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga H.R. Bambang Irawan, dihadiri Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif, Wakil Bupati Dimas Prasetyahani, anggota DPRD, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Purbalingga. Dalam kesempatan itu bupati dan ketua DPRD menandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Bambang Irawan menyampaikan, penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS merupakan tindak lanjut pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. “Dengan telah disetujuinya KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, maka untuk legalitasnya dituangkan dalam keputusan DPRD dan ditandatangani oleh Ketua DPRD. Selanjutnya, nota kesepakatan akan ditandatangani bersama Bupati Purbalingga dan pimpinan DPRD,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan yang telah mencermati dan membahas substansi KUA-PPAS hingga tercapai kesepakatan. “Kesepakatan bersama KUA dan PPAS merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang harus disepakati paling lambat minggu kedua Agustus,” ungkapnya.
Bupati Fahmi menjelaskan, arah kebijakan umum APBD 2026 diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan sebagaimana tertuang dalam RKPD Kabupaten Purbalingga Tahun 2026. “Prioritas tersebut meliputi peningkatan infrastruktur untuk konektivitas ekonomi, pemberdayaan ekonomi lokal melalui pengembangan UMKM dan modernisasi pertanian, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan untuk membangun SDM unggul, serta digitalisasi pelayanan publik,” jelasnya.
Dari sisi keuangan, lanjut Bupati, pendapatan daerah 2026 diproyeksikan sebesar Rp2,169 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp2,182 triliun.
“Terdapat defisit Rp13,4 miliar yang direncanakan ditutup dari pembiayaan netto, bersumber dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp15 miliar dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah sebesar Rp1,6 miliar,” papar Bupati.
Ia menambahkan, rencana pendapatan asli daerah 2026 disusun berdasarkan perhitungan potensi dan realisasi tahun sebelumnya, sedangkan pendapatan transfer masih bersifat proyeksi dan dapat berubah mengikuti alokasi APBN maupun APBD provinsi. “Jika terjadi perubahan, akan dilakukan penyesuaian pada saat pembahasan APBD 2026,” ujarnya.
Bupati Fahmi menegaskan, KUA-PPAS yang telah disepakati akan menjadi pedoman dalam penyusunan Raperda APBD 2026 sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan perlindungan, sehingga kita mampu mengabdi dan berkarya untuk bangsa, negara, dan Kabupaten Purbalingga,” pungkasnya.
Dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, Pemkab dan DPRD Purbalingga siap melangkah demi mewujudkan pembangunan daerah yang optimal.