SERAYUNEWS – Bupati Fahmi Muhammad Hanif secara resmi menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin (7/7/2025).
Penyerahan ini berlangsung dalam rapat paripurna bersama Ketua DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan.
Dalam pidatonya, Bupati Fahmi menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan daerah dengan kondisi terbaru.
“Memperhatikan capaian kinerja tahun 2024 dan evaluasi kinerja pelaksanaan APBD sampai dengan semester I tahun 2025, perlu untuk ada perubahan kebijakan maupun prioritas pembangunan tahun 2025. Karena terdapat dinamika pemerintahan yang mengakibatkan adanya ketidaksesuaian antara asumsi dengan perkembangan keadaan,” ujar Bupati.
Perubahan arah kebijakan ini dipicu oleh hasil Pilkada 2024, yang melahirkan pemimpin baru untuk periode 2025–2030. Termasuk program prioritas dan visi-misi yang kini tertuang dalam Rancangan Awal RPJMD 2025–2029.
“Visi misi dan program prioritas baru sebagaimana telah dikampanyekan pada proses Pilkada. Visi dan misi ini juga telah termuat dalam Rancangan Awal RPJMD 2025–2029,” katanya.
Selain perubahan politik, revisi KUA-PPAS juga dipicu oleh Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ, hasil evaluasi triwulan I 2025, SiLPA tahun 2024 yang meleset dari asumsi awal. Serta penyesuaian target program di sejumlah perangkat daerah.
“Berdasarkan kondisi tersebut di atas, maka perlu susun kesepakatan bersama antara Bupati dengan DPRD tentang perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025,” tegasnya.
Secara umum, pendapatan daerah turun sebesar Rp5,57 miliar atau 0,27% dari pada APBD murni 2025. Penurunan ini akibat berkurangnya dana DAU Spesifik dan DAK Fisik bidang irigasi, serta penyesuaian bantuan keuangan provinsi.
Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru melonjak naik hingga Rp36 miliar atau 8,99%, menjadi Rp436,41 miliar.
Dalam dokumen perubahan, belanja daerah naik Rp35,14 miliar atau 1,67%, sehingga total belanja mencapai Rp2,14 triliun. Kenaikan ini teralokasikan untuk sektor-sektor prioritas kepala daerah periode 2025–2029.
“Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik dan melaksanakan prioritas kepala daerah 2025–2029 utamanya Alus Dalane Kepenak Ngodene,” kata Bupati.
Penyesuaian pendapatan dan belanja membuat defisit anggaran naik Rp40,7 miliar, menjadi total Rp54,64 miliar.
Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan daerah, yakni penerimaan Rp55,71 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp1,06 miliar.
“Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 yang kami serahkan pada hari ini, selanjutnya dapat dibahas sesuai mekanisme, sehingga pada saatnya dapat disetujui menjadi nota kesepakatan bersama antara Bupati dengan DPRD,” tutup Bupati Fahmi.
Ketua DPRD HR Bambang Irawan menyampaikan bahwa dokumen perubahan KUA-PPAS akan segera dibahas di tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purbalingga.