SERAYUNEWS – Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, mengupayakan pembebasan tarif retribusi tempat pelelangan ikan. Terutama bagi para nelayan dengan penghasilan Rp 0 sampai Rp.1.000.000,00.
Hal tersebut, sesuai dengan amanat Undang-undang Cipta Kerja, mengharuskan peraturan di bawahnya seperti Peraturan Daerah (Perda) bisa menyesuaikan.
Melansir dari laman resmi Pemkab Kebumen, Bupati Arif Sugiyanto menuturukan bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, juga tidak boleh mengatur persentase retribusi dari tempat pelelangan ikan tersebut.
Menurutnya, itu berbeda dengan Perda yang dulu. Dulu berapa pun hasil tangkapan ikan para nelayan, harus kena retribusi minimal 0,19 persen untuk pendapatan daerah.
“Misalkan ada yang dapat Rp.200 ribu, Rp.500 ribu, Rp.700 ribu, Rp.1 juta, itu dulu tetap kena retribusi. Kalau sekarang sudah nggak bisa pukul rata,” ujar Bupati dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024), di kutip serayunews.com.
Oleh karena itu, Bupati mengupayakan agar para nelayan yang pendapatan tangkapan ikannya Rp.0 – Rp.500.000 tidak kena retribusi. Lalu, yang dari Rp.500.000 sampai Rp1.000.000 itu ada retribusi sebesar Rp.30 ribu. Kemudian dari Rp.1.000.000 ke atas kelipatannya hanya Rp.2.500.
“Kemarin masyarakat (nelayan) ada yang menyampaikan keberatan yang penghasilannya Rp.500.000 sampai Rp.1.000.000 di kenakan tarif retribusi Rp30.000. Kalau penghasilan Rp1.000.000 ke atas tidak keberatan,” ujarnya.
“Dengan adanya masukan tersebut, kita (Pemda) sedangkan mengupayakan untuk meniadakan retribusi tempat pelelangan ikan tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Bupati Arif Sugiyanto mengaku masih melakukan kajian lebih lanjut dengan dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan (DLHKP) dan Bagian Hukum.
Kemudian, Bupati pun berharap masukan dari masyarakat bisa di terima, retribusi hanya di kenakan bagi nelayan yang nilai tangkapannya lebih dari Rp1.000.000. Sehingga, pihaknya sedang mengkaji hal itu supaya tidak melanggar Perda yang mengaturnya.
“Tentunya saya selaku Bupati tidak bisa menabrak Perda, sehingga ini perlu kajian dengan dinas terkait DLHKP, dan Bagian Hukum serta di komunikasikan ke Provinsi, sehingga ada titik temu,” pungkasnya.***