SERAYUNEWS-Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) berencana mengalokasikan anggaran dari APBD Kabupaten Purbalingga untuk honor pengelola anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan itu diambil untuk membantu kepala sekolah dan guru serta bendahara yang mendapatkan tugas tambahan mengelola dana BOS tersebut.
“Kami sudah komunikasikan ke Bupati Purbalingga terkait persoalan honor pengelola BOS yang bermasalah karena diambil dari anggaran BOS dari APBN. Ibu bupati memberikan respon positif dan bersedia memberikan solusi. Rencananya nanti pengelola BOS akan mendapatkan bantuan anggaran dari APBD tahun 2024, sehingga bisa tetap mendapatkan honor tanpa permasalahan. Termasuk guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengelola BOS,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purbalingga Tri Gunawan Setyadi, Kamis (7/12/2023).
Dia mengakui bahwa penerimaan honor BOS di Kabupaten Purbalingga berbuntut masalah. Pasalnya sejumlah guru berstatus ASN juga mendapatkannya. Padahal mengacu regulasi terbaru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2021, guru berstatus ASN yang mengelola dana BOS tidak diperbolehkan mendapatkan honor. “Kami juga sudah menyosialiasikannya, namun ternyata masih ada perbedaan pemahaman di para guru,” ungkapnya.
Sebelumnya kasus dugaan honor BOS bermasalah tersebut terjadi di 489 Sekolah Dasar (SD) dan 60 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Honor tersebut diterima oleh pengelola BOS yang terdiri dari kepala sekolah, bendahara dan bendahara pembantu.
“Mereka menerima honor BOS yang tidak sesuai aturan. Pasalnya mengacu Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2021 dan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS, pengelola BOS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menerima honor terkait pengelolaan dana BOS,” terangnya.
Dari hasil tersebut ditemukan adanya kerugian negara yang besarnya mencapai Rp 8.967.027.600. Kendati demikian penerima honor BOS tetap berkomitmen untuk mengembalikan honor yang sudah mereka terima sejak tahun 2020-2022. Dana itu diserahkan kepada pihak Kejari Purbalingga akan dikembalikan kepada kas negara sebagai sumber pendapatan negara.
“Agar pengelola BOS bisa tetap mendapatkan honor, Bupati Purbalingga akan mengalokasikan anggaran dari APBD Kabupaten tahun 2024. Apapun pengelolaan dana BOS merupakan tugas tambahan yang juga membutuhkan pemikiran dan tenaga, jadi bupati berinisiatif memberikan bantuan anggaran kepada pengelolanya,” imbuhnya.