SERAYUNEWS-Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) membagikan Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Kesejahteraan Sosial (Bankesra) sebesar Rp6,7 Miliar kepada warga. Penyerahan bantuan menjelang peringatan Hari Jadi Kabupaten Purbalingga ke- 193 itu dilaksanakan di Pendapa Dipokusumo Pemkab Purbalingga, Selasa (12/12/2023).
“Bansos diberikan kepada orang dengan kecacatan berat (ODKB), anak yatim-piatu, penderes jatuh/kecelakaan kerja, korban kebakaran rumah, kematian keluarga tidak mampu,” kata Bupati Tiwi.
Sementara Bankesra diberikan kepada pegawai pembantu pencatat nikah (P3N), takmir Masjid Agung Darussalam, penyuluh agama non-PNS, guru madrasah diniyah dan guru ngaji pondok pesantren.
“Mudah mudahan memberikan manfaat motivasi semangat bagi bapak ibu untuk merasa tidak sendirian karena ada pemerintah yang memberikan sentuhan, semoga berkah barokah bagi kita semua,” kata Bupati Tiwi.
Bupati mengungkapkan, bantuan ini sengaja diserahkan jelang Hari Jadi Ke-193 Kabupaten Purbalingga. Bupati mengajak kepada para penerima bantuan untuk mendo’akan agar Kabupaten Purbalingga dalam pertambahan usia ini diberikan keselamatan, dijauhkan dari segala macam musibah, bencana, malapetaka dan seluruh masyarakatnya diberi perlindungan oleh Allah Subhanahuwata’ala Tuhan Yang Maha Esa.
Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk-KBPPPA) Kabupaten Purbalingga, Eni Sosiatman dalam kesempatan yang sama mengungkapkan Bansos kali ini diserahkan kepada ODKB 300 orang masing-masing sebesar Rp 300.000 x 6 bulan; Yatim-Piatu 5000 orang masing-masing Rp 200.000; penderes kecelakaan 8 orang total Rp 15.000.000, korban kebakaran rumah 1 orang mendapat Rp 1000.000 dan Santunan kematian keluarga tidak mampu 8 orang masing-masing Rp 500.000.
“Bankesra diberikan kepada P3N sebanyak 389 orang mendapat Rp 150.000 x 12 bulan; Takmir Masjid Agung Darussalam 35 orang mendapat Rp 250.000 x 12 bulan; Penyuluh Agama Islam non PNS sebanyak 162 orang mendapat Rp 150.000 x 12 bulan; Guru Madin sebanyak 1794 orang mendapat Rp 150.000 x 12 bulan; dan Guru Ngaji Pondok Pesantren sejumlah 480 orang mendapat 150.000 x 12 bulan,” paparnya.