SERAYUNEWS-Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) memberikan keringanan untuk pemeriksaan kesehatan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga. Hal tersebut tertuang dalam Surat Bupati Purbalingga bernomor 270/22822 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga tertanggal 13 Desember 2023.
“Saya minta kepada Dinkes untuk memberikan fasilitasi pemberian pembebasan biaya untuk penerbitan surat keterangan berbadan sehat. Sedangkan biaya pemeriksana penunjang diberikan biaya mengacu Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021,” kata Bupati Tiwi dalam audensi dengan jajaran anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, di ruang rapat bupati, Rabu (13/12/2023).
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinkes Purbalingga Jusi Febrianto menambahkan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kepala Puskesmas di Kabupaten Purbalingga. Dalam surat bernomor 270/6144 tertanggal 13 Desember 2023 itu disampaikan bahwa menindaklanjuti Surat Bupati Purbalingga Nomor: 270/22822 tanggal 13 Desember 2023 Perihal: Keringanan Biaya pembuatan Surat Keterangan Sehat dalam pembentukan KPPS, pihaknya memberikan Keputusan untuk memberikan sejumlah kebijakan.
“Bahwa pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas untuk menerbitkan Surat Keterangan Sehat bagi pendaftar calon anggota KPPS terdiri dari, Pendaftaran yang semula biayanya Rp.15.000 menjadi digratiskan. Selain itu biaya pemeriksaan KIR Kesehatan yang biayanya Rp20.000 juga digratiskan,” paparnya.
Sedangkan biaya pemeriksaan gula darah Rp20.000 dan pemeriksaan Cholesterol Rp30.000. Sehingga total biaya pemeriksaan kesehatan menjadi sebesar Rp50.000. Dia juga menegaskan Puskesmas tidak diperkenankan menarik biaya lebih dari tarif tersebut.
Seperti diketahui, KPU Purbalingga membuka pendaftaran 20.748 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Mereka nantinya akan ditempatkan di 2964 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Purbalingga saat pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024).Pendaftaran akan dimulai pada 11-20 Desember 2023. Ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor PKPU No 1669 Tahun 2023.
Ketua KPU Purbalingga Zaamahzari Ramzah mengatakan ada beberapa ketentuan baru terkait KPPS untuk Pemilu 2024. Pertama, ada pembatasan usia yaitu 17-55 tahun. Kebijakan KPU diambil mengingat hasil riset kejadian KPPS yang sakit dan meninggal karena usia di atas 50 tahun dan ada penyakit penyerta.
Selain itu, KPU mengambil kebijakan dalam pemeriksaan kesehatan calon KPPS harus dilampaui. Terkait dengan hal ini, KPU Kabupaten/kota harus berkordinasi dengan dinas kesehatan di tempat masing-masing agar bisa digratiskan sebagai bagian dari fasilitasi dalam proses rekrutmen KPPS. “Kami memberikan apresiasi adanya kebijakan memberikan keringanan biaya pemeriksaan kesehatan bagi calon anggota KPPS Pemilu 2024,” imbuhnya.