SERAYUNEWS-Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur dan kepentingan lain diluar kepentingan dinas. Kebijakan tersebut berlaku selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H tahun 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bernomor 000.2.3.2/5206 tertanggal 19 Maret 2025 yang ditandatangani Bupati Fahmi. Latar belakang adanya surat edaran tersebut adalah adanya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Isi edaran tersebut, pejabat daerah dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga, yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik dan/atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dam cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H tahun 2025, agar memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Pertama pejabat daerah dan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau kepentingan lain di luar kedinasan selama periode hari libur nasional dam cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H tahun 2025.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar sebagaimana dimaksud, dapat dikenakan sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.