SERAYUNEWS– Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2023 kepada DPRD Purbalingga, dalam rapat paripurna, Jumat (22/3/2024). Bupati Tiwi menyampaikan pencapaian Purbalingga pada tahun lalu.
Dalam kesempatan itu bupati menyampaikan 9 capaian makro atas penyelenggaraan pemerintahan di tahun 2023. Pencapaian di tahun 2023 tersebut lebih baik dibandingkan pencapaian tahun sebelumnya yakni, 2022.
“Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Purbalingga tahun 2023 tercatat 70.51, meningkat (1,4%) dibandingkan tahun 2022 yaitu sebesar 69,54; Angka kemiskinan tahun 2023 berada pada angka 14,99%, mengalami penurunan dibanding tahun 2022 yang berada pada angka 15,3%,” kata Bupati Tiwi dalam acara Rapat Paripurna DPRD, Jumat (22/3/2024) di Ruang Rapat DPRD.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan capaian lain terkait masyarakat Purbalingga. Capaian itu antara lain, usia harapan hidup dari 72,89 jadi 73,98 tahun, harapan lama sekolah dari 12,02 jadi 12,02 tahun. Kemudian, rata-rata lama sekolah dari 7,33 jadi 7,34 tahun, tingkat partisipasi angkatan kerja dari 73,00% jadi 73,45%. Lalu, pengeluaran per kapita penduduk dari Rp10.277.000 per tahun jadi Rp10.964.000 per tahun.
“Demikian realisasi investasi ke Kabupaten Purbalingga meningkat dari Rp1.499.620.359.229 menjadi Rp1.535.015.624.405. PDRB atas dasar harga berlaku juga meningkat dari Rp 28.823,86 miliar jadi Rp31.224,55,” lanjutnya.
Bupati juga merinci realisasi APBD tahun 2023 Unaudited. Tercatat Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp 2.066.961.120.884,77 atau 101,40% dari target Rp 2.038.485.069.000. Belanja Daerah terealisasi Rp2.068.992.338.825,92 atau 96,40% dari target Rp 2.146.187.072.000. Sedangkan Pembiayaan, terdiri dari Penerimaan dari SILPA tahun lalu sebesar Rp 113.064.503.748 dan Pengeluaran untuk penyertaan modal sebesar Rp 5.362.500.000.
Wakil Ketua DPRD Purbalingga Aman Waliyudin yang memimpin rapat paripurna tersebut memberikan penjelasannya. Dia mengatakan penyerahan LKPJ tahun anggaran 2023 merupakan kewajiban konstitusional. Ini merupakan implementasi amanat Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019.
“Di sana diatur bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” imbuhnya.