SERAYUNEWS – Sat Lantas Polresta Banyumas mengumumkan bahwa Bus Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, sementara waktu tidak beroperasi karena sedang dalam proses perbaikan perangkat.
Masyarakat yang membutuhkan layanan perpanjangan atau pembuatan SIM, harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Sat Lantas Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Lantas Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansyah, menjelaskan bahwa perbaikan perangkat pada Bus SIM Keliling menjadi alasan utama penghentian sementara layanan tersebut.
“Bus SIM Keliling Polresta Banyumas saat ini dalam proses perbaikan perangkat, sehingga tidak dapat beroperasi sementara waktu,” ujar Kompol Galuh Pandu, Jumat (10/1/2025).
Masyarakat yang hendak memperpanjang atau membuat SIM, dapat mendatangi Satpas Polresta Banyumas yang berlokasi di Jalan Gatot Soebroto No. 79 Purwokerto. Tepatnya di depan kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas.
“Pelayanan perpanjangan atau pembuatan SIM buka dari hari Senin sampai Sabtu,” tambah Kompol Galuh Pandu.
Untuk mempermudah proses pembuatan atau perpanjangan SIM, berikut adalah syarat dan prosedur yang perlu dipersiapkan:
Dokumen yang Dibutuhkan:
Proses di Satpas: