Purwokerto, Serayunews.com- Dua orang pria berinisial AM dan VDS ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, setelah diduga mencabuli NID, seorang gadis yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).
“Kami berhasil mengamankan keduanya setelah yang bersangkutan diketahui berada di kediamannya masing-masing,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim AKP Berry SIk.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah jaket, satu buah pakaian dalam, satu buah celana panjang dan satu buah celana dalam.
“Korbannya ini masih duduk dibangku sekolah dasar, sekarang masih dalam pengawasan dan pendampingan dari kami,” kata dia.
Berry menceritakan awal mula kedua pria tersebut melakukan tindakan bejadnya yakni, saat kedua pelaku meminumi korban dengan minuman keras jenis anggur hingga tak sadarkan diri. Kemudian setelah korban tidak sadarkan diri, kedua pelaku membawa korban ke hotel yang berada di Kecamatan Baturaden.
Setelah berada di dalam hotel, pelaku kemudian mulai menyetubuhi korbannya secara bergantian.
“Sebenarnya masih ada dua pelaku lainnya yakni berinisial JNG dan juga AGS. Saat ini kami masih memburu kedua pelaku itu,” ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal penjara selama lima tahun.