Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cilacap Taryo mengatakan jika JPS APBD Tahap II ini dibagikan untuk pembayaran Bulan September dan Oktober.
“Mulai hari ini JPS APBD tahap II untuk bulan September dan Oktober disalurkan. Nominalnya berarti karena satu bulan Rp 200 ribu, maka masing-masing KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sebanyak Rp 400 ribu,” katanya.
Untuk KPM yang menerima pada tahap II ini, berbeda dengan tahap I. Dikarenakan adanya tambahan jumlah penerima, dari sebelumnya sebanyak 55.444 KPM, pada tahap II ada sebanyak 59.620 KPM.
“Ada tambahan KPM yang tidak tercover di penyaluran tahap 1, sehingga ada tambahan KPM sekitar 4.565,” katanya.
Penyaluran dilakukan mulai Selasa sampai nanti 9 November, melalui Bank Jateng yang disalurkan di masing-masing desa dan kelurahan. Dalam penyalurannya, juga haus selalu mengedepankan protokol kesehatan.
“Kami dalam penyalurannya tetap memerhatikan protokol kesehatan, menggunakan masker, jaga jarak cuci tangan. Jadi kami berpesan kepada kepala desa, dan lurah agar tetap melaksanakan protokol kesehatan,” katanya.