Cilacap, serayunews.com
Kebijakan itu diambil Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji usai menggelar rapat koordinasi dengan pejabat Forkopimda, Jumat (02/07/2021) di ruang Prasanda, yang diikuti Kepala OPD, TNI, Polri dan Camat se-Kabupaten Cilacap secara virtual.
Bupati menyampaikan, sesuai perintah Presiden bahwa PPKM Darurat diberlakukan di Jawa dan Bali termasuk Kabupaten Cilacap. Mengingat angka kasus Covid-19 terus alami peningkatan, bahkan angka kematian pun terus bertambah setiap harinya.
Oleh sebab itu, Bupati Cilacap menegaskan bahwa PPKM Darurat akan diberlakukan di Cilacap mulai tanggal 03-20 Juli 2021. Menurut Bupati, pejabat hingga tingkat camat dan kepala desa yang tidak melaksanakan perintah tersebut akan disanksi.
“Sanksinya begitu berat, mulai ditegur, diperingatkan hingga diberhentikan. Saya akan memberikan sanksi kepada jajaran saya mulai dari camat dan kepala desa, siapa yang tidak melakukan PPKM Darurat ini akan kena sanksi, karena ini adalah untuk keselamatan saudara kita yang ada di desa,” ujar Bupati usai rakor persiapan PPKM darurat, Jumat (02/07/2021).
Ditempat yang sama, Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, dalam pelaksanaan PPKM Darurat pembatasan kegiatan sosial masyarakat akan lebih diperketat dengan memberlakukan jam malam dan menutup seluruh tempat publik, serta kegiatan keagamaan dilakukan dengan pridadi di rumah masing-masing.
“Mohon kerjasama seluruh masyarakat agar tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan 5M, untuk kegiatan sosial diatas jam 21.00 WIB sudah tidak ada kegiatan lagi baik angkringan, tongkrongan, restoran, tempat makan dan lainnya, sedangkan kegiatan peribadatan dilakukan secara mandiri,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat mengatakan, pihaknya mendukung penerapan PPKM Darurat di Cilacap yang nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Bupati (Inbup). Pihaknya juga mendukung pembatasan seperti akad nikah masih diperbolehkan dengan maksimal dihadiri 20 orang, sedangkan hajatan/resepsi dilarang.
Selain itu, Ketua DPRD juga meniadakan kegiatan studi komparasi bagi anggota DPRD Cilacap ke luar kota, namun kegiatan esensial seperti pengawasan kegiatan pembangunan konstruksi, tetapi sifatnya tidak wajib.
“Kasus Covid di Cilacap Sudah tinggi, bukan menimbulkan kepanikan tetapi kesadaran, dibawah komando Pak Bupati kita bahu membahu, tidak hanya rapat tetapi aksi di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi persiapan penerapan PPKM Darurat sejumlah sektor yang dibatasi dengan ketat diantaranya, pelaksanaan kegiatan non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH), sedangkan kegiatan esensial seperti keuangan/perbankan, pasar modal, sistem pembayaran dan lainnya, maksimal 50% Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.
Sementara, untuk super market, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjula kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dibatasi maksimal pengunjung 50%, sedangkan apotek dan toko obat buka 24 jam.
Selain itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan ditutup sementara. Untuk warung makan, tempat makan, kafe, pedagang kali lima dan lapak jalan, hanya menerima pesan antar tidak melayanai makan ditempat.
Sedangkan untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan tempat publik lainnya ditutup sementara. Serta untuk tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Hasil dari rapat koordinasi persiapan PPKM Darurat di Cilacap tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Instruksi Bupati, yang rencananya akan diterbitkan dan diberlakukan mulai besok (03/07).
Baca juga Warga Kranji Purwokerto Sempat Tolak SD N 8 Kranji Dijadikan Tempat Karantina, Ini Alasannya