SERAYUNEWS – Bawaslu Banyumas, menindak dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kali ini menyeret Camat Kedungbanteng, Purwanto SH.
Purwanto terlihat dalam kegiatan peserta pemilu, Caleg DPRD Banyumas Dapil 6, dari Partai Gerindra, Alfiatun Khasanah. Dia datang di acara tersebut, bahkan memberikan pidato sambutan.
Dalam sambutannya, dia juga mengucapkan kalimat yang mengindikasikan dukungan pada Pasangan Capres-Cawapres nomor 2.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Yon Daryono, menjelaskan perkara ini merupakan temuan awal dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
“Kegiatan berlangsung pada, Rabu 3 Januari 2024 lalu, di gedung Tani Desa Kalisalak Kecamatan Kedungbanteng,” katanya, Jumat (12/01/2024).
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Tani, milik Pemdes Kalisalak, Kecamatan Kedungbanteng. Acara itu hanya realisasi dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan, milik Alfi. Audien yang hadir kalangan petani, karang taruna, dan masyarakat umum.
Indikasi lain adanya pelanggaran, Alfi membagikan bahan kampanye berupa kalender bergambar, nomor urut partai dan tanda gambar peserta pemilu.
“Sehingga patut di duga kegiatan tersebut, berpotensi kegiatan kampanye Alfiatun karena membagikan kalender yang seharusnya tidak bisa di lakukan dengan anggaran negara. Kemudian menggunakan fasilitas pemerintah desa, yaitu Gedung Tani Desa Kalisalak tanpa izin sewa. Jika pun itu kegiatan kampanye, itu juga tanpa STTP dan tidak ada tembusan ke Bawaslu dan KPU,” kata Yon Daryono.
Sedangkan hal yang mengarah pada pelanggaran, Camat Purwanto turut memberikan pidato sambutan. Dalam pidatonya, dia menyampaikan kalimat yang menyiratkan untuk memberikan dukungan pada Paslon Presiden-Cawapres nomor urut 2.
Lebih parah lagi, Purwanto sempat melarang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Desa Kalisalak ada di area kegiatan. Bahkan dengan nada tinggi, memerintahkan untuk meninggalkan lokasi agar tidak melakukan tugas pengawasan.
“Tahapan yang sudah di lakukan Bawaslu, meminta keterangan beberapa pihak saksi. Pelapor, BKAD, Sekretariat Dewan, Kades Kalisalak, Saksi PKD dan Panwascam, Staf Kecamatan Kedung Banteng, dan mengakui perihal itu,” katanya.
Bukti yang sudah Bawaslu dapat berupa, rekaman audio pernyataan camat dan caleg. Kemudian transkrip hasil rekaman, bahan kampanye berupa kalender.
Di dalam pidatonya, Camat Purwanto menyampaikan Pancasila, namun hanya berhenti di sila kedua. Sedangkan Alfiatun pada pencalegan tahun ini nomor urut 2, begitu pun Capres-Cawapres Partai Gerindra juga nomor 2.
“Berdasar Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022, tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. UU lain sebagai ASN, tentang netralitas nomor 20 tahun 2023. UU ASN Pasal 24, terkait dengan ASN bersikap netral dan tidak melakukan atau di gunakan dalam intervensi politik,” katanya.
Purwanto diperiksa di Gedung Gakumdu, sekitar dua jam. Usai pemeriksaan, dia enggan berkomentar. Dia hanya menyebut, kehadirannya itu sebatas koordinasi dengan Bawaslu.
“Tidak, tidak klarifikasi, cuma koordinasi,” katanya.