
Sebagai upaya mempercepat tercapainya target pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 Juta Patok Batas secara serentak yang dipusatkan di Kabupaten Cilacap.
Cilacap, serayunews.com
GEMAPATAS dilaksanakan di 33 provinsi yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto bersama jajarannya hadir menyaksikan secara langsung pemasangan patok batas bidang tanah di Cilacap, tepatnya di Lapangan Desa Doplang, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap pada Jumat (03/02/2023).
Secara bersamaan, Menteri ATR/Kepala BPN menyaksikan secara virtual pelaksanaan GEMAPATAS di 5 (lima) provinsi di antaranya Provinsi Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, mengingat kelima daerah tersebut merupakan wilayah perbatasan terluar NKRI yang harus dijaga dan dilindungi bersama.

“Ini untuk mempercepat pendaftaran tanah sistematis lengkap milik rakyat, sehingga dengan program PTSL ini dijalankan tujuan kita untuk memberikan kepastian hukum atas tanah kepada rakyat bisa tercapai, dan terkait apa yang sudah di gembar gemborkan untuk mitigasi terkait mafia tanah,” ujar Hadi Tjahjanto.
Sedikitnya 50.000 patok batas bidang tanah akan dipasang di Kabupaten Cilacap dari target keseluruhan di Jawa Tengah sebanyak 240.000 patok. Patok batas bidang tanah dipasang oleh masing-masing pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
“Permasalahan tanah timbul di Cilacap akan kita selesaikan, karena tanah timbul itu milik negara nanti akan diselesaikan untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.
Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.
Hadi menambahkan, tujuan dari digencarkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.
GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.
Sebagai informasi, pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah.
Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok.
Karena untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, maka GEMAPATAS tercatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Dengan mengikuti gerakan tersebut, masyarakat pun dapat menjadi bagian dari dicetaknya Rekor MURI “Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah dengan Jumlah Terbanyak”. Penganugerahan Rekor MURI diserahkan sesaat setelah kegiatan berlangsung.
Hadir dalam kegiatan tersebut, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama, Pj. Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar, Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap Karsono.